Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus polemik potongan video ceramah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Terlapor ialah kader partai PSI Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka dianggap melakukan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wirasatya Triputra bilang kasus tersebut sengaja dilimpahkan sebab Polda Metro juga menerima laporan serupa.
“Memang karena sudah ada laporan di Polda, maka biar jadi satu,”
kata Wira di Mabes Polri, Kamis, 25 Juni 2026.
Beda Berkas
Dalam kasus itu, Polda Metro telah menerima laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku yang menuding Armando dan Abu Janda sebagai dalang pemotong video JK saat ceramah di masjid UGM.
Sementara di Bareskrim Polri menerima laporan dari 40 ormas islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama dengan dugaan penghasutan akibat pernyataan yang dipotong. Menurut Wira dengan pelimpahan ini, penyidik Polda Metro menjadi fokus saat menanganinya.
“Kalau dalam satu fokus maupun tempus yang sama dan objek perkara juga sama, kami jadikan satu penanganan,”
ucap Wira.
Meski begitu, Wira memastikan kasus tersebut bakal menjadi atensi dan akan dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri.
Aduan
Polri telah menerima pelaporan terhadap Grace, Ade Armando, dan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Para terlapor mempermasalahkan video ceramah JK yang sedang menjelaskan konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi atau pelajaran terkait pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.
Video yang beredar itu dianggap tidak utuh sehingga diduga memicu kegaduhan dan penghasutan di muka publik.
























