Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono demi mendalami dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas (Ma’ruf) sebagai tersangka,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Budi bilang Ma’ruf telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Komisi antirasuah akan mendalami substansi perkara yang menjeratnya.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,”
kata Budi.
Awal
Penyidik menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Kasus ini diduga terjadi ketika ia menjabat sebagai Sekjen MPR RI di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Hingga saat ini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, KPK belum menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Penyidik juga masih berfokus pada penelusuran aliran gratifikasi kepada pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara.























