Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri
Hukum

Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Gus Yaqut ke RS Polri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 25, 2026 11:37 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma)
SHARE

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan tersangka korupsi haji Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke RS Polri Kramat Jati.

“Kemarin penyidik membantarkan penahanan terhadap tersangka YCQ,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Selama berada di rutan KPK, Yaqut mengeluhkan sakit pada saluran pencernaan dan harus diperiksa oleh dokter.

“Hasil pemeriksaan mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,”

kata Budi.

Meski penahanan Yaqut dibantarkan, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan proses penyidikan kuota haji akan tetap berjalan seperti biasa.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,”

ujar Budi.
Baca juga:
Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka…
Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK… Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset hasil…
KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan logam mulia saat menggeledah rumah…
  • Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa sebagai Tersangka…
  • Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK Tak Lagi…
  • KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas…

Mereka yang Bermasalah

Penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka yakni Yaqut Cholil; mantan anak buah Yaqut Ishaf Abidal Aziz alias Gus Alex; Dirut Maktour Ismaild Adham; dan Komisaris Utama PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur menjadi pencetus terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Dia melobi Yaqut agar sejumlah PIHK mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.

Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Lalu tahun berikutnya, dia kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.

Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0. 

Penyidik mengungkap bahwa Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari bisnis tersebut.

Ismail Adham menyetorkan uang USD30.000 ke Gus Alex, kepada Hilman USD5.000 dan 16.000 SAR. Sementara Asrul Azis Taba menyetorkan uang kepada Gus Alex USD406.000

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka,  diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”

jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismail Adham dan Asrul. Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat kasus ini.

“Ini membuktikan bahwa ada kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”

kata dia.
Baca juga:
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai… Mantan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai,…
Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus… Sepanjang bulan Juli 2026, marak terjadi kasus lintas hukum maupun kriminal menjadi…
Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih… Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, respons Presiden Prabowo…
  • ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
  • Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus Terheboh Juli…
  • Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih Tegas
Tag:hajiKemenagKPKKuota HajiPembantaranYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Cibir Keluhan Pasien BPJS dan Diduga Langgar Sumpah: IDI Bakal Panggil Dokter Nirempati
By Syifa Fauziah
Ilustrasi kritik sikap nirempati tenaga medis terhadap keluhan pasien BPJS.
1
Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit
By Syifa Fauziah
Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
2
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
3
Anak Sering Bawa Pulang MBG untuk Ibunya, BGN Kini Perketat Larangan
By Rika Pangesti
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 106162, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
4
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up