Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan tersangka korupsi haji Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke RS Polri Kramat Jati.
“Kemarin penyidik membantarkan penahanan terhadap tersangka YCQ,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Selama berada di rutan KPK, Yaqut mengeluhkan sakit pada saluran pencernaan dan harus diperiksa oleh dokter.
“Hasil pemeriksaan mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,”
kata Budi.
Meski penahanan Yaqut dibantarkan, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan proses penyidikan kuota haji akan tetap berjalan seperti biasa.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,”
ujar Budi.
Mereka yang Bermasalah
Penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka yakni Yaqut Cholil; mantan anak buah Yaqut Ishaf Abidal Aziz alias Gus Alex; Dirut Maktour Ismaild Adham; dan Komisaris Utama PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur menjadi pencetus terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Dia melobi Yaqut agar sejumlah PIHK mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.
Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Lalu tahun berikutnya, dia kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.
Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0.
Penyidik mengungkap bahwa Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari bisnis tersebut.
Ismail Adham menyetorkan uang USD30.000 ke Gus Alex, kepada Hilman USD5.000 dan 16.000 SAR. Sementara Asrul Azis Taba menyetorkan uang kepada Gus Alex USD406.000
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismail Adham dan Asrul. Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat kasus ini.
“Ini membuktikan bahwa ada kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”
kata dia.
























