Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya masih bersikukuh ingin menjadi justice collaborator setelah permohonannya ditolak penyidik Kejagung dalam kasus korupsi MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan justice collaborator terbarunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dengan penolakan justice collaborator oleh Kejaksaan, enggak apa-apa, itu pertimbangan Kejaksaan. Kami tetap hargai dan hormati keputusan itu. Kami sudah ajukan justice collaborator kepada LPSK sesuai dengan undang-undang,”
ucap Krisna setelah dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.
Periksa Belahan Hati
Kata Krisna, LPSK telah memproses permohonan itu dengan memeriksa istri Sony. Rencananya LPSK bakal bertemu Sony, hanya saja belum ditentukan jadwalnya.
“Kemarin istri Pak Sony sudah diminta keterangan oleh LPSK. Dalam waktu dekat pihak LPSK akan berkunjung ke kejaksaan (untuk) bertemu dengan Pak Sony. Setelah itu mereka akan rapat pimpinan untuk memutuskan justice collaborator-nya,”
terang dia.
Menurut Krisna, kliennya layak mendapatkan justice collaborator seperti halnya kasus Bharada Richard Eliezer yang mendapatkan status tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, Juli 2022.
“Ingat kasus Bharada E? Dia pelaku tapi dapat justice collaborator dari LPSK sehingga mengurangi hukumannya. Artinya Bharada E saja masih dapat justice collaborator,”
ujar Krisna.
Jika LPSK mengabulkan permohonan Sony, kuasa hukum menegaskan Sony bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam korupsi MBG
“Kalau itu diterima, nanti diungkap semua dalam pengadilan,”
lanjut dia.
Keluarga
Bukan cuma status justice collaborator saja, Sony juga meminta perlindungan untuk keluarganya. Perlindungan itu dibutuhkan sebab kliennya bakal membongkar pihak yang lebih besar, sehingga berpotensi ancaman kepada pihak keluarga.
“Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam. Sedikit saja, misal cucunya diikuti ke sekolah atau diancam, itu bisa menjadi pertimbangan Pak Sony untuk mau buka (mulut) jadi enggak buka,”
kata Krisna.
Orang Utama
Penyidik Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan justice collaborator Sony lantaran statusnya—bersama dua eks petinggi BGN, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung—merupakan pelaku utama.
Permohonan justice collaborator mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dari dua syarat utamanya yakni bukan merupakan pelaku utama dan pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Memang belum ada yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.























