45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun Kementerian HAM. Mereka menilai proses penyusunan beleid tersebut tidak transparan dan minim melibatkan publik.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers gabungan organisasi masyarakat sipil di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
Revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan malah memunculkan aturan yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin mengatakan pihaknya tidak menolak pembaruan UU HAM. Namun, proses penyusunan dinilai terlalu tertutup dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok masyarakat sipil dan kelompok rentan.
“Terhadap draf RUU HAM yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian HAM, 45 organisasi masyarakat sipil menyatakan dan menuntut ada partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU HAM. Menghentikan proses legislasi yang elitis,”
ucap Zainal.
Menurut dia, kekhawatiran muncul karena revisi dilakukan dalam situasi politik yang dinilai tidak sepenuhnya kondusif bagi penguatan hak asasi manusia.
“Kami sangat khawatir ketika UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?”
tanya Zainal.
Problem Klasik
Selain mempersoalkan proses pembahasan, koalisi juga menemukan sejumlah persoalan dalam substansi draf revisi. Mereka menilai ada beberapa ketentuan yang justru berpotensi mempersempit ruang sipil.
Salah satunya ialah pengaturan mengenai pembatasan hak atas nama keamanan nasional, ketertiban umum, dan moral publik. Rumusan tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat.
Koalisi juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi pembela HAM, ketidakjelasan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, hingga pengaturan hak masyarakat adat dan penyandang disabilitas yang dinilai belum memadai.
Wajib Independen
Sementara itu, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai draf revisi berpotensi menggeser prinsip independensi lembaga HAM. Sejumlah ketentuan dalam draf justru memberikan peran yang terlalu besar kepada Kementerian HAM dalam urusan perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Independensi yang dimaksud ialah independensi dari otoritas kekuasaan negara. Bagaimana ceritanya UU HAM ini mau menempatkan Kementerian HAM sebagai operator terhadap kerja-kerja pelindungan, pemenuhan dan atau tanggung jawab HAM?”
ujar Dimas.
Ia mengingatkan prinsip dasar lembaga HAM adalah bekerja secara independen dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan politik.
“Dalam situasi ini kami agak ragu bahwa UU ini punya maksud dan tujuan lain bukan untuk menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab melakukan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM,”
tegas Dimas.
Tuntutan
Atas dasar itu, mereka mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah. Berikut delapan poin tuntutan:
- Adanya partisipasi bermakna dalam penyusunan RUU Hak Asasi Manusia;
- Memperkuat klausul anti-diskriminasi;
- Menegaskan kewajiban afirmatif sebagai bagian dari konstitusi;
- Memperkuat pengaturan terkait pembatasan hak;
- Memperkuat pengaturan perlindungan pembela HAM;
- Memperkuat mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat;
- Memperkuat norma pengaturan penggusuran paksa sebagai jaminan keamanan bermukim;
- Menolak pendekatan business and human rights.

























