Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 25, 2026 8:19 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
SHARE

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi memperbesar hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Sebab sejumlah ketentuan dalam draf justru dapat memperlemah upaya penegakan hukum atas kasus-kasus HAM yang hingga kini belum tuntas.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan revisi UU HAM dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. 

Namun, substansi dalam draf yang beredar masih menyisakan banyak persoalan serius, termasuk terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat. Salah satu sorotan utama koalisi adalah penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU HAM.

Penghapusan ketentuan tersebut dapat menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

“Penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif menciptakan hambatan besar bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,”

ujar Zainal dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Kamis, 25 Juni 2026. 

Dalam praktik hukum internasional terdapat pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili kejahatan-kejahatan serius yang telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Penghapusan ketentuan tersebut justru semakin mempersempit peluang penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah negara.

Baca juga:
Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop… 45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…
Keras! Guntur Romli: Pigai Lebih Bela Begal HAM daripada Anak… Temuan Komnas HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai…
Minta Tambahan Dana Rp500 Miliar, Pigai Kena Semprot DPR: Jangan… Upaya Menteri HAM RI Natalius Pigai meminta tambahan anggaran hampir Rp500 miliar…
  • Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi…
  • Keras! Guntur Romli: Pigai Lebih Bela Begal HAM daripada Anak Korban Keracunan…
  • Minta Tambahan Dana Rp500 Miliar, Pigai Kena Semprot DPR: Jangan Konyol, Dong!

Pelemahan Komnas HAM

Tak hanya itu, koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi penyidikan Komnas HAM dalam draf revisi yang dinilai tidak jelas. Jika merujuk pada ketentuan dalam KUHAP 2025, pengaturan tersebut dinilai berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri dalam proses penyidikan.

“Kondisi ini dapat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lekat kaitannya dengan aktor negara,”

kata Zainal.

Independensi Komnas HAM merupakan syarat penting dalam penanganan pelanggaran HAM berat, mengingat banyak kasus yang justru diduga melibatkan aparat atau institusi negara. Karena itu, mereka khawatir revisi UU HAM yang seharusnya menjadi momentum memperkuat penegakan HAM justru dapat memperpanjang kebuntuan penyelesaian kasus-kasus lama.

Selain mengkritik substansi draf, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan revisi UU HAM yang dinilai minim partisipasi publik.

“Kami sangat khawatir ketika kemudian UU HAM ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter. Apakah butuh revisi? Iya, butuh penguatan. Tapi persoalannya, apakah memungkinkan penguatan terhadap lembaga nasional HAM dan penguatan terhadap pembela HAM akan diberikan di tengah rezim yang otoriter?”

ujar Zainal.

Koalisi pun mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan memastikan revisi UU HAM tidak menjadi instrumen penghambat penuntasan pelanggaran HAM berat maupun melemahkan lembaga penegak HAM di Indonesia.

Baca juga:
Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian… Kementerian Hak Asasi Manusia membantah keras kesimpulan Komnas HAM yang menyebut terdapat…
UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid… Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada…
Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai… Serangan siber besar-besaran kembali menghantam portal berita Tempo. Dalam kurun waktu beberapa…
  • Dipuji di Sidang PBB, Dicap Bermasalah di Rumah Sendiri: Kementerian HAM Pasang…
  • UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua
  • Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai Dibungkam
Tag:HAMIndependensiPelanggaran HAM BeratUU HAMYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
3
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
4 jam lalu
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria
Nasional

Wamenkomdigi Nezar Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa proses penegakan…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up