Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 25, 2026 9:17 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (Owrite.id/Rika Pangesti)
SHARE

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah dibahas. Mereka menilai revisi tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat.

Daftar isi Konten
  • Kepastian Hukum Masih Kabur
  • Pendekatan Bisnis dan HAM

Perlindungan itu terutama terkait hak atas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari identitas mereka.

Menurut koalisi, draf revisi memang memuat pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, pengakuan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum dibarengi instrumen yang memadai untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlindungi.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin menjelaskan persoalan utama terletak pada belum adanya mekanisme yang jelas untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat adat.

Terdapat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya,”

kata Zainal, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga:
Bukan Cuma Kalangan Bawah, Ini Kelompok yang Bisa Disebut Marginal… Kalau kamu dengar istilah kelompok marginal, mungkin sebagian orang langsung kebayang masyarakat…
DPR Didesak Bergerak Usai Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh… Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) bersama jaringan masyarakat sipil lain mendesak DPR…
Wamen HAM Blak-blakan, Tidak Kompaknya LN HAM Bikin Harmonisasi RUU… Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengungkap proses harmonisasi…
  • Bukan Cuma Kalangan Bawah, Ini Kelompok yang Bisa Disebut Marginal Mungkin Ada…
  • DPR Didesak Bergerak Usai Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Sentuh…
  • Wamen HAM Blak-blakan, Tidak Kompaknya LN HAM Bikin Harmonisasi RUU Jadi Rumit

Kepastian Hukum Masih Kabur

Koalisi menyoroti bahwa draf revisi belum memberikan definisi yang tegas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, maupun tanah ulayat. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam implementasi dan penegakan hak di lapangan.

Selain itu, pengaturan mengenai hak atas tanah ulayat masih bergantung pada berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kritik lainnya tertuju pada belum diakomodasinya secara tegas prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini mengatur hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu proyek dijalankan di wilayah mereka.

RUU HAM Mendesak Disahkan, Komisi XIII DPR: Bukan Revisi, Tapi Undang-Undang Baru

Koalisi juga menilai belum adanya lembaga khusus yang diberi mandat untuk mengawasi dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada kelompok rentan lainnya.

Pendekatan Bisnis dan HAM

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM.

Menurut Zainal, konsep tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi pengakuan dan perlindungan yang kuat terhadap masyarakat adat.

Kondisi ini menimbulkan masalah serius dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam revisi UU HAM,”

ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut bisa menjadi instrumen yang melegitimasi proyek-proyek bisnis di wilayah adat apabila status masyarakat adat dan wilayahnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia menuturkan dalam situasi ketika status masyarakat adat dan wilayah adatnya belum memperoleh kepastian hukum, kewajiban korporasi untuk melakukan Uji Tuntas HAM berisiko hanya menjadi prosedur administrative.

Yang menjustifikasi keberlanjutan proyek, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa perampasan dan perlindungan hak,”

kata dia.

Atas berbagai catatan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat substansi perlindungan masyarakat adat dalam revisi UU HAM.

Baca juga:
Pemerintah Kebut RUU HAM Masuk DPR, Aturan Sejumlah Lembaga Bakal… Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia…
Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama… Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto membantah anggapan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor…
Kemenbud Usul Dana Pelestarian Masyarakat Adat Tak Hanya Bergantung APBN… Kementerian Kebudayaan mengusulkan agar pendanaan pelestarian masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)…
  • Pemerintah Kebut RUU HAM Masuk DPR, Aturan Sejumlah Lembaga Bakal Tersingkir
  • Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama Revisi UU…
  • Kemenbud Usul Dana Pelestarian Masyarakat Adat Tak Hanya Bergantung APBN dan APBD

Mereka meminta negara menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif, yakni hak yang telah hidup, tumbuh, dan melekat pada masyarakat adat, bukan hak yang diberikan oleh negara.

Selain itu, revisi UU HAM juga didorong untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih tegas terhadap wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hingga hak masyarakat adat dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan di wilayah mereka sendiri.

Bagi koalisi, tanpa penguatan aspek-aspek tersebut, revisi UU HAM berisiko gagal menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat adat.

Selain itu, bisa membuka ruang konflik baru terkait pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan investasi dan proyek bisnis.

Tag:Bisnis HAMdraf revisiKoalisi SipilMasyarakat AdatPerlindunganRUU HAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
HUT RI ke-81: Gaya Nyentrik Gibran Berbalut Adat NTT, Kumpul Keluarga Besar di Istana
By Hadi Febriansyah
Eks Presiden RI Joko Widodo (kiri), Presiden RI Prabowo Subianto tengah), dan Wakil Presiden Gibran (kanan) dalam peringatan HUT KE-81 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2026.
1
Cegah Rasuah: KPK “Pasang Mata” Penyaluran Bantuan Gempa NTT
By Rahmat Baihaqi
Petugas medis memindahkan pasien ke dalam tenda darurat di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Minggu (16/8/2026).
2
Tampil Anggun Berkebaya Putih, Dewi Soekarno Hadiri Upacara HUT RI di Istana Merdeka
By Rahmat Baihaqi
Istri mendiang Presiden pertama Soekarno, Ratna Dewi Soekarno atau Dewi Soekarno memakai kebaya putih menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara.
3
Dari Sinden Cilik hingga Peraih Emas Olimpiade, Ini Keseruan HUT ke-81 RI di Istana
By Hadi Febriansyah
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) membacakan naskah Proklamasi pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta
4
Riuh Hari Damai Aceh: Suasana Kondusif, KSAD Maruli Tak Tambah Prajurit
By Rahmat Baihaqi
Massa yang menghadiri zikir dan doa bersama peringatan hari perdamaian Aceh terlibat kericuhan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (15/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Pegawai dan wisatawan asing melihat gedung Hotel Jayakarta yang rusak akibat gempa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Antara Foto/Gecio Viana/sth/nz)
Nasional

Basarnas Sebar Pasukan di Tujuh Kabupaten di NTT Pasca Gempa Susulan

Tiga hari pascagempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), Basarnas masih menempatkan…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Foto udara sejumlah tenda pengungsian bencana gempa berdiri di Stadion Gelora Samador Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Mega Tokan).
Nasional

Pemulihan Listrik Pascagempa NTT Capai 99,5 Persen, 2.732 Belum Tertangani

Pemerintah menyebut pemulihan listrik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Sejumlah pasien terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Sumber: Antara Foto/Gecio Viana/sth/nz)
Nasional

Gempa NTT Tewaskan 68 Orang, 213 Lainnya Masih Dirawat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 68 orang meninggal dunia dan 213…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
5 jam lalu
Tim SAR Gabungan evakuasi korban gempa NTT yang tertimpa bangunan. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
Nasional

1.576 Gempa Susulan Guncang NTT, Dua Kali Berkekuatan Magnitudo 6,0 ke Atas

Tiga hari setelah gempa bumi mengguncang sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT),…

Rika PangestiRahmat Tunny OWRITE
By
Rika Pangesti
Rahmat Tunny
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up