Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 26 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah
Nasional

Koalisi Sipil Soroti RUU HAM, Perlindungan Masyarakat Adat Dinilai Masih Lemah

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 25, 2026 9:17 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (Owrite.id/Rika Pangesti)
SHARE

Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah dibahas. Mereka menilai revisi tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat.

Daftar isi Konten
  • Kepastian Hukum Masih Kabur
  • Pendekatan Bisnis dan HAM

Perlindungan itu terutama terkait hak atas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari identitas mereka.

Menurut koalisi, draf revisi memang memuat pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, pengakuan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum dibarengi instrumen yang memadai untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlindungi.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin menjelaskan persoalan utama terletak pada belum adanya mekanisme yang jelas untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat adat.

Terdapat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya,”

kata Zainal, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga:
Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar… Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap…
Ada Agenda Lemahkan Peran Komnas HAM Lewat RUU Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengingatkan revisi Undang-Undang…
DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan…
  • Fakta Mengejutkan! Banyak Day Care di Indonesia Belum Penuhi Standar Perlindungan Anak
  • Ada Agenda Lemahkan Peran Komnas HAM Lewat RUU
  • DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Kepastian Hukum Masih Kabur

Koalisi menyoroti bahwa draf revisi belum memberikan definisi yang tegas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, maupun tanah ulayat. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam implementasi dan penegakan hak di lapangan.

Selain itu, pengaturan mengenai hak atas tanah ulayat masih bergantung pada berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kritik lainnya tertuju pada belum diakomodasinya secara tegas prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini mengatur hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu proyek dijalankan di wilayah mereka.

RUU HAM Mendesak Disahkan, Komisi XIII DPR: Bukan Revisi, Tapi Undang-Undang Baru

Koalisi juga menilai belum adanya lembaga khusus yang diberi mandat untuk mengawasi dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada kelompok rentan lainnya.

Pendekatan Bisnis dan HAM

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM.

Menurut Zainal, konsep tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi pengakuan dan perlindungan yang kuat terhadap masyarakat adat.

Kondisi ini menimbulkan masalah serius dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam revisi UU HAM,”

ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut bisa menjadi instrumen yang melegitimasi proyek-proyek bisnis di wilayah adat apabila status masyarakat adat dan wilayahnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia menuturkan dalam situasi ketika status masyarakat adat dan wilayah adatnya belum memperoleh kepastian hukum, kewajiban korporasi untuk melakukan Uji Tuntas HAM berisiko hanya menjadi prosedur administrative.

Yang menjustifikasi keberlanjutan proyek, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa perampasan dan perlindungan hak,”

kata dia.

Atas berbagai catatan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat substansi perlindungan masyarakat adat dalam revisi UU HAM.

Baca juga:
Direksi BNI Dipanggil OJK Imbas Kasus Penggelapan Dana, Minta Investigasi… Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil, direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia…
RUU PPRT Mandek, Koalisi Sipil Ancam Duduki DPR dan Istana Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan menjelang…
Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review dari…
  • Direksi BNI Dipanggil OJK Imbas Kasus Penggelapan Dana, Minta Investigasi Total
  • RUU PPRT Mandek, Koalisi Sipil Ancam Duduki DPR dan Istana
  • Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Mereka meminta negara menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif, yakni hak yang telah hidup, tumbuh, dan melekat pada masyarakat adat, bukan hak yang diberikan oleh negara.

Selain itu, revisi UU HAM juga didorong untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih tegas terhadap wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hingga hak masyarakat adat dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan di wilayah mereka sendiri.

Bagi koalisi, tanpa penguatan aspek-aspek tersebut, revisi UU HAM berisiko gagal menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat adat.

Selain itu, bisa membuka ruang konflik baru terkait pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan investasi dan proyek bisnis.

Tag:Bisnis HAMdraf revisiKoalisi SipilMasyarakat AdatPerlindunganRUU HAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Isu Keponakan Prabowo Budi Djiwandono ‘Awasi’ Gibran, Gerindra Akhirnya Buka Suara
By Rika Pangesti
Ketua DPP Gerindra sekaligus Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR Bambang Haryadi.
1
Gerindra Bela Gibran soal Isu Danai Demo Mahasiswa UBK: Jangan Adu Domba Presiden dan Wapres
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi
2
Korban Bertambah! Calon Manajer Kopdes-KNPM Meninggal saat Latihan Militer, Total 3 Nyawa Melayang
By Rahmat Baihaqi
Seleksi Manajer Koperasi Desa di Stadion
3
Pasokan Batu Bara PLN Habis Bulan Juni, Bahlil: Ilmu Abuleke Apalagi ini?
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Tak Tinggal Diam, Bahlil Gandeng Kejagung Telusuri Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
By Natania Longdong
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026 di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Masyarakat Sipil merepons perihal revisi UU HAM, 25 Juni 2026, di YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Draf Revisi UU HAM: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terancam ‘Dimakamkan’

Koalisi masyarakat sipil menilai draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM)…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal revisi UU HAM, 25 Juni 2026 di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Nasional

Revisi UU HAM Rasa Otoriter: Koalisi Sipil Tuntut Pemerintah Stop Proses Legislasi Elitis

45 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Nasional

Ancaman Blackout Ada, DPR Ingatkan Defisit 2,6 Juta Ton Batu Bara Tak Dianggap Remeh

Ancaman pemadaman listrik massal (blackout) disebut masih bisa terulang apabila pasokan batu…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
5 jam lalu
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria
Nasional

Wamenkomdigi Nezar Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa proses penegakan…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up