Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah dibahas. Mereka menilai revisi tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat.
Perlindungan itu terutama terkait hak atas wilayah, tanah ulayat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari identitas mereka.
Menurut koalisi, draf revisi memang memuat pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, pengakuan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum dibarengi instrumen yang memadai untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlindungi.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin menjelaskan persoalan utama terletak pada belum adanya mekanisme yang jelas untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat adat.
Terdapat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya,”
kata Zainal, Kamis, 25 Juni 2026.
Kepastian Hukum Masih Kabur
Koalisi menyoroti bahwa draf revisi belum memberikan definisi yang tegas mengenai masyarakat adat, hak tradisional, maupun tanah ulayat. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam implementasi dan penegakan hak di lapangan.
Selain itu, pengaturan mengenai hak atas tanah ulayat masih bergantung pada berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kritik lainnya tertuju pada belum diakomodasinya secara tegas prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini mengatur hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan secara bebas, didahului, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu proyek dijalankan di wilayah mereka.
Koalisi juga menilai belum adanya lembaga khusus yang diberi mandat untuk mengawasi dan melindungi hak masyarakat adat sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada kelompok rentan lainnya.
Pendekatan Bisnis dan HAM
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM.
Menurut Zainal, konsep tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi pengakuan dan perlindungan yang kuat terhadap masyarakat adat.
Kondisi ini menimbulkan masalah serius dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam revisi UU HAM,”
ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut bisa menjadi instrumen yang melegitimasi proyek-proyek bisnis di wilayah adat apabila status masyarakat adat dan wilayahnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dia menuturkan dalam situasi ketika status masyarakat adat dan wilayah adatnya belum memperoleh kepastian hukum, kewajiban korporasi untuk melakukan Uji Tuntas HAM berisiko hanya menjadi prosedur administrative.
Yang menjustifikasi keberlanjutan proyek, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa perampasan dan perlindungan hak,”
kata dia.
Atas berbagai catatan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk memperkuat substansi perlindungan masyarakat adat dalam revisi UU HAM.
Mereka meminta negara menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif, yakni hak yang telah hidup, tumbuh, dan melekat pada masyarakat adat, bukan hak yang diberikan oleh negara.
Selain itu, revisi UU HAM juga didorong untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih tegas terhadap wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hingga hak masyarakat adat dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan di wilayah mereka sendiri.
Bagi koalisi, tanpa penguatan aspek-aspek tersebut, revisi UU HAM berisiko gagal menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat adat.
Selain itu, bisa membuka ruang konflik baru terkait pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan investasi dan proyek bisnis.


























