Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti carut-marut tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Ia mempertanyakan status sejumlah kawasan yang secara faktual sudah tidak lagi berhutan, tetapi masih berstatus kawasan hutan.
Menurut Alex, pemerintah perlu tegas menentukan status kawasan yang sudah berubah fungsi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik pemanfaatan ruang.
Yang dinamakan hutan itu ada pohonnya. Kalau tidak ada pohonnya, itu bukan hutan lagi. Jangan diklaim hutan lagi,”
kata Alex saat Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Kritik Skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan


Politikus PDI Perjuangan itu juga mengkritik skema izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak lagi relevan jika kawasan yang digunakan untuk tambang sudah kehilangan fungsi hutannya.
Agak aneh kalau kemudian ada izin yang namanya pinjam pakai untuk tambang. Tambang itu sudah pasti tidak ada pohonnya. Apa yang dipinjam pakai?”
ujarnya.
Alex menegaskan, apabila suatu kawasan memang telah berubah fungsi dan digunakan untuk kepentingan nasional, pemerintah harus memberikan kejelasan statusnya.
Jangan sampai kita terus berputar-putar tanpa ada kepastian,”
tegasnya.
Tumpang Tindih Perizinan
Menurut dia, ketidakjelasan status kawasan hutan selama ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga konflik pemanfaatan lahan.
Selain persoalan alih fungsi lahan, Alex juga menyoroti implementasi kebijakan perdagangan karbon atau carbon trading yang hingga kini dinilai belum memiliki arah yang jelas.
Ia menilai perdagangan karbon sebenarnya dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Namun, pemerintah perlu memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai mekanisme dan manfaat kebijakan tersebut.
Alex juga meminta pemerintah mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait kawasan hutan, termasuk mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI mendorong adanya pembenahan tata kelola kawasan hutan agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Jangan sampai kita terus berputar-putar tanpa ada kepastian,”
ujarnya.






















