Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di korps Bhayangkara. Total ada 1.121 personel terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dimutasi berdasarkan tujuh Surat Telegram (ST) yang diterbitkan 25 Juni 2026.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dalam ST Kapolri diatur terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Menurut dia, langkah itu merupakan hal yang biasa dalam rangka memperkuat struktur kepolisian.
Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri,”
kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 26 Juni 2026.
Dari ribuan personel yang dimutasi Kapolri, tercatat ada 748 personel mendapatkan promosi maupun perpindahan jabatan setara (flat).
Pada tingkat Pati, Brigjen Didi Hayamansyah dipercaya sebagai Kapuslitbang Polri. Sementara, jabatan Kapolda Aceh kini diisi Brigjen Ruddi Setiawan dan Kapolda Papua Barat Daya dijabat Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru.
Kemudian, tiga jabatan Wakapolda juga mengalami pergantian, yakni di Polda Banten, Polda Maluku, dan Polda Papua Barat Daya.
Bentuk Polresta Baru di IKN
Selain itu, Sigit juga membuat Polresta di kawasan Ibu Kota Nusantasa (IKN) dengan mempromosikan 190 jabatan Kapolres di tingkat kewilayahan.
Sigit juga membentuk empat Polres baru tipe D di Padang Lawas Utara, Sumba Tengah, Konawe Kepulauan, dan Banggai Laut.
Adapun sebanyak delapan Polres naik kelas menjadi Polresta di antaranya Karawang, Batang, Klaten, Tuban, Sumenep, Gowa, Banggai, dan Lombok Tengah.
Langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan wilayah dan tantangan kamtibmas yang semakin dinamis,”
ujar Trunoyudo.
45 Polwan Dapat Jatah Promosi
Dalam ST, Kapolri juga memberikan promosi jabatan untuk 45 personel Polwan, 17 personel diantaranya ditugaskan menjadi Kapolres.
Trunoyudo menyampaikan keputusan mutasi dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, sistem merit, serta hasil evaluasi kinerja.
Dia menyampaikan pesan agar seluruh personel yang dapat amanah jabatan baru dapat segera beradaptasi.
Meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi serta masyarakat,”
tutur Trunoyudo.






















