Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma di kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sigit menyampaikan penangkapan tersebut bagian dari prosedur Polda Metro Jaya sebelum kasus itu disidangkan.
Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,”
ucap Sigit setelah berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu 16 Juni 2026.
Ada Sejumlah Tahapan
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan sebelum ke tahap pelimpahan. Penyidik terlebih dahulu mengecek kesehatan tersangka hingga pemeriksaan administratif.
Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,”
jelasnya.


Melengkapi Berkas Tahap Dua
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan upaya penangkapan kedua tersangka dalam rangka melengkapi berkas tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga penyidik perlu kehadiran para tersangka beserta barang bukti untuk melengkapi berkas sebelum berlanjut ke meja pengadilan.
Sebelum dilimpahkan, lanjut Iman, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,”
ucap Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dengan dinyatakan lengkap berkas mereka, Roy dan dr Tifa akan menduduki kursi pesakitan dalam waktu dekat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.























