Komisi I DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang diusulkan pemerintah.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan kehadiran undang-undang ini sangat fundamental bagi penguatan keamanan digital nasional.
Namun, ia mengingatkan tantangan terbesar Indonesia justru terletak pada kemampuan mengelola teknologi siber yang sebagian besar masih bergantung pada produk luar negeri.
“Ini soal keamanan siber, tapi siber (Indonesia) itu pasti buatan luar negeri. Jadi mohon nanti dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga. Kalau tidak, nanti undang-undang ini jadi catatan kertas saja,”
kata Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senin, 29 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengakui kemampuan sumber daya manusia di bidang siber di Indonesia masih terbatas dan pengesahan undang-undang harus diikuti dengan kesiapan implementasi.
“Kami memahami (Indonesia) bukan bangsa inventor. Jadi ini teknologi yang (pemerintah) beli, yang (pemerintah) taruh untuk menjaga keamanan siber, tapi bukan barang (Indonesia). Jadi mohon nanti setelah undang-undang ini berhasil digodok, lapangannya juga dijaga,”
ujar dia.
Transformasi
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej mengatakan transformasi digital yang berkembang pesat membuat Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan lintas batas negara.
“Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi dan tidak terbatas pada lintas batas negara,”
kata Eddy.
Ancaman tersebut mencakup serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara.
Eddy menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup memadai untuk menghadapi perkembangan ancaman di ruang digital.
“Keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks,”
ujar dia.
Dalam draf RUU tersebut pemerintah mengatur sedikitnya sepuluh aspek utama. Misalnya. penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritikal, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, audit teknis, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.
Mampu Melindungi?
Pemerintah berharap RUU KKS dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi infrastruktur informasi nasional yang selama ini rentan menjadi sasaran serangan siber.
“RUU ini diproyeksikan mampu melindungi infrastruktur informasi, khususnya infrastruktur informasi kritikal sebagai upaya pemberian pelayanan bagi masyarakat yang sering kali menjadi target utama ancaman siber,”
ujar Eddy.
Pembahasan RUU selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Kerja Komisi I DPR RI, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.
DPR dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan beleid yang digadang-gadang menjadi payung hukum utama keamanan siber nasional.

























