Kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan dasar program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berpotensi berbuntut panjang.
Ombudsman RI membuka peluang menginvestigasi atas prakarsa sendiri jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program tersebut.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan tragedi yang merenggut nyawa itu harus menjadi momentum untuk mengaudit total tata kelola pelatihan, termasuk memastikan standar keselamatan peserta benar-benar diterapkan.
“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,”
kata Maneger di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Supervisi
Evaluasi tidak cukup hanya mencari penyebab kematian peserta. Penyelenggara juga harus mengkaji kesesuaian kurikulum pelatihan, proporsionalitas aktivitas fisik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, hingga kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat.
Sorotan juga diarahkan pada substansi pelatihan. Maneger menilai kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi seharusnya menitikberatkan pada kemampuan mengelola organisasi dan bisnis, bukan sekadar pembentukan disiplin melalui aktivitas fisik.
“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,”
ujar dia.
Harus Segera Dihentikan?
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan mencermati seluruh proses penyelenggaraan program. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, lembaga tersebut siap turun langsung melakukan investigasi.
“Ombudsman berwenang menginvestigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,”
kata Maneger.
Tak hanya itu, Ombudsman juga memperingatkan keras kepada penyelenggara. Jika hasil evaluasi menemukan kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak segera dijalankan, pelatihan dinilai sepatutnya dihentikan sementara.
“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,”
tutur dia.

























