Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, rencana pengacara Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait penempatan khusus Rasman Nasution sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, keputusan petugas lapas memiliki dasar pertimbangan medis dan mengikuti regulasi yang berlaku. Kondisi kesehatan Rasman, sambung Sugeng, menjadi alasan yang patut diperhatikan oleh pihak pemasyarakatan. Karena penempatan di ruang tertentu merupakan bagian dari upaya meminimalkan risiko kesehatan selama menjalani masa penahanan.
Terkait kritik Bang Hotman kepada Menteri Imipas maupun Dirjen Pemasyarakatan, menurut saya Bang Hotman harus bisa menerima keadaan itu,”
kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Dijelaskan Sugeng, informasi yang beredar menyebut Rasman mengalami obesitas serta memiliki riwayat atau potensi gangguan jantung. Kondisi tersebut, kata dia, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi petugas lapas dalam menentukan lokasi penahanan.
Razman diketahui mengalami obesitas dan memiliki riwayat atau potensi penyakit jantung. Razman perlu mendapat penanganan atau ditahan di tempat yang mengurangi risiko terserang sakitnya. Menurut saya itu wajar saja,”
jelasnya.
Lanjut Sugeng, sistem pemasyarakatan memiliki ketentuan mengenai penempatan warga binaan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bentuk perlakuan istimewa.
Kehilangan kemerdekaan dengan ditahan sehari saja di dalam lapas sudah merupakan bentuk hukuman itu sendiri,”
ucapnya.
Sugeng berharap polemik mengenai penempatan Rasman tidak terus berkembang menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Saya berharap Bang Hotman dapat memahami regulasi yang berlaku sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan lagi,”
harapnya.






















