Rencana pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Principal Chief Executive Officer Indonesia Cyber Services Ardi Sutedja mejelaskan hampir seluruh produk digital yang digunakan masyarakat Indonesia saat ini bukan hasil pengembangan dalam negeri.
Indonesia justru disebut masih bergantung pada teknologi buatan negara lain. Namun, belum memiliki kemandirian di sektor siber.
Hampir semua produk digitalisasi yang kita gunakan saat ini bukanlah ciptaan kita. Kita hanya berperan sebagai konsumen. Oleh karena itu, banyak hal yang harus kita kejar,”
kata Ardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Ardi, kondisi itu membuat Indonesia berada dalam posisi rentan di tengah perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat mulai dari kecerdasan artifisial (AI) hingga teknologi kuantum.
Dia mengingatkan keamanan siber tak bisa dipandang sekadar sebagai isu teknologi informasi. Persoalan ini sudah menyangkut pertahanan negara, perlindungan hak warga negara, hingga keberlanjutan ekonomi digital.
Ia mengatakan keamanan siber bukan semata-mata isu teknologi informasi saja.
Melainkan bagian dari sistem pertahanan negara, ketahanan nasional, perlindungan hak warga negara, dan keberlanjutan ekonomi digital,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi menyoroti ancaman siber yang kian kompleks dan sulit dideteksi. Bahkan, menurutnya, negara baru memahami sebagian kecil dari ancaman yang sebenarnya.
Kita mungkin terjebak dalam fenomena Iceberg of Ignorance, di mana yang kita pahami sebetulnya hanya 4 persen di permukaan saja. Padahal, ancaman siber yang paling besar berada di bawah permukaan,”
katanya.
Indonesia Cybersecurity Forum (ICSF) menemukan sedikitnya 22 titik buta (blind spots) dalam rancangan RUU KKS yang dinilai belum terakomodasi oleh pemerintah.
Temuan itu mencakup berbagai aspek mulai dari landasan filosofis, ruang lingkup pengaturan, manajemen krisis, perlindungan privasi, hingga diplomasi siber.
Maka itu, Ardi menyampaikan DPR dan pemerintah agar tak tergesa-gesa mengesahkan beleid tersebut.
Dia bilang posisi pihaknya di RDPU mendukung agar pembahasan RUU KKS dilanjutkan. Namun, perlu dengan pertimbangan bahwa banyak aspek yang perlu didalami.
Jangan terburu-buru mengesahkannya sebelum ada sosialisasi yang matang dengan masyarakat dan industri,”
ujarnya.


















