Pemerintah akan kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke sejumlah perbankan, setelah sebelumnya sempat ditarik ke Bank Indonesia (BI). Bahkan, pemerintah berencana menambah dana penempatan sebesar Rp100 triliun.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan langkah penyeimbang. Hal ini karena pemerintah dan BI sedang menjaga stabilitas rupiah melalui suku bunga tinggi dan operasi moneter yang lebih ketat.
Sedangkan di lain sisi, pengetatan mulai terasa di perbankan melalui naiknya kebutuhan likuiditas, persaingan dana, dan biaya penghimpunan dana.
Langkah pemerintah yang sempat menarik dana penempatan di perbankan lalu mengembalikan bahkan menambah lagi sekitar Rp100 triliun perlu dibaca sebagai kebijakan penyeimbang,”
ujar Josua saat dihubungi Owrite Selasa, 30 Juni 2026.
Maka dari itu, Josua memandang bahwa pengembalian dana tersebut bukan semata tanda bank kekurangan likuiditas secara sistemik, tetapi lebih merupakan upaya mencegah pengetatan likuiditas.
Pengembalian dana tersebut bukan semata tanda bank kekurangan likuiditas secara sistemik, tetapi lebih merupakan upaya mencegah pengetatan likuiditas yang terlalu cepat setelah dana pemerintah sempat ditarik dari bank,”
katanya.
Josua menjelaskan, indikator agregat memang masih menunjukkan perbankan cukup kuat. Data menunjukkan hingga April 2026 Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen, kredit tumbuh 9,98 persen, AL/NCD 111,13 persen, dan AL/DPK 25,39 persen atau jauh di atas batas minimum.
Namun, angka rata-rata industri tidak selalu menggambarkan kondisi setiap bank. Sebab, tekanan sering muncul pada distribusi likuiditas antarbank, komposisi dana murah, konsentrasi deposan besar, serta kebutuhan pendanaan bank yang kreditnya tumbuh lebih cepat.
Karena itu, walaupun industri terlihat aman, sebagian bank tetap bisa merasakan likuiditas lebih ketat,”
terangnya.
Bisa Berbahaya
Menurut Josua, alasan pemerintah mengembalikan dan menambah dana penempatan untuk menjaga agar fungsi intermediasi perbankan tidak terganggu.
Ia menilai, pengalaman sebelumnya menunjukkan penempatan kas negara di perbankan sebesar Rp200 triliun pada September 2025 ikut mendorong likuiditas, menurunkan biaya dana, menurunkan suku bunga pasar uang, mengurangi deposito dengan bunga khusus, dan mendukung kredit yang tumbuh 9,6 persen pada Desember 2025.
Artinya, kebijakan ini pernah terbukti menjadi bantalan likuiditas saat transmisi suku bunga belum sepenuhnya mendukung sektor riil,”
katanya.
Josua enggan menyimpulkan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bank sudah ketergantungan pada dana pemerintah. Menurutnya, langkah ini dibaca sebagai bank mulai terbiasa menggunakan dana pemerintah sebagai penyangga likuiditas murah.
Yang lebih tepat, sebagian bank mulai terbiasa menggunakan dana pemerintah sebagai penyangga likuiditas murah ketika pasar dana makin kompetitif. Ini masih wajar sebagai kebijakan sementara,”
ujarnya.
Meski dianggap wajar, Josua mengatakan kebijakan ini akan berisiko bila bank mulai menyusun ekspansi kredit dengan asumsi dana pemerintah akan terus ada.
Jika itu terjadi, bank dapat kehilangan disiplin dalam membangun dana murah sendiri dari tabungan, giro, rekening gaji, transaksi korporasi, dan layanan digital,”
jelasnya.


Efek Positif
Di samping itu, Josua mengatakan penempatan kembali dana SAL dapat membuat likuiditas lebih kondusif, terutama bagi Himbara. Karena Bank penerima dana punya ruang lebih besar untuk menahan kenaikan bunga deposito, menjaga kecukupan kas, dan tidak terlalu agresif berebut deposan besar.
Ini penting karena laporan LPS menunjukkan penyesuaian bunga simpanan masih berbeda antar bank dan kompetisi pendanaan, khususnya pada deposan besar, masih berpotensi menahan penurunan biaya dana dalam jangka pendek,”
terangnya.
Kemudian dampak ke kredit juga bisa positif, namun tidak otomatis. Josua menuturkan tambahan dana pemerintah dapat membantu bank menjaga kredit modal kerja, investasi, perumahan, dan sektor prioritas.
Namun bank tetap akan melihat permintaan kredit, risiko debitur, kualitas jaminan, dan prospek usaha. Sebab, dalam kondisi BI Rate naik ke 5,75 persen, bank tetap cenderung selektif.
Risikonya
Josua menjelaskan, risiko kebijakannya ada dua pertama risiko ketergantungan. Karena jika dana SAL sering ditarik lalu dikembalikan lagi, bank bisa kesulitan membuat perencanaan likuiditas jangka panjang.
Kedua, risiko persaingan tidak seimbang. Bila dana hanya terkonsentrasi di Himbara, bank penerima mendapat keuntungan biaya dana, sementara bank lain tetap harus bersaing lebih mahal di pasar deposito.
Ini bisa memperlebar perbedaan biaya dana antar bank dan membuat tekanan likuiditas bergeser ke bank non-penerima,”
katanya.
Josua menilai, pengembalian dan tambahan dana SAL dilakukan untuk menjaga stabilitas likuiditas, bukan tanda perbankan sedang krisis.
Pengembalian dan tambahan dana SAL adalah langkah yang dapat dipahami sebagai kebijakan stabilisasi likuiditas, bukan tanda perbankan sedang krisis. Kebijakan ini berguna untuk meredam kenaikan biaya dana, menjaga kredit tetap berjalan, dan menahan dampak pengetatan BI-Rate ke sektor riil,”
terangnya.
Selain itu, bank tetap harus memperkuat dana murah, memperpanjang sumber pendanaan, dan lebih disiplin mengelola jatuh tempo dana. Pemerintah, BI, dan OJK juga perlu memastikan jadwal penempatan dan penarikan lebih jelas, agar kebijakan SAL tidak menciptakan kejutan likuiditas baru.























