Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online. Keempat marketplace itu diantaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Artinya, DJP memberikan masa transisi selama sebulan agar marketplace bisa menyiapkan sistem pemungutan.
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,”
ujar Bimo dalam konferensi pers Rabu, 1 Juli 2026.
Berpotensi Diperluas


Bimo menuturkan, pihaknya juga membuka peluang lebih banyak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,”
terangnya.
Bimo menjelaskan, tujuan ditunjuknya marketplace sebagai pemungut pajak untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Dia menuturkan, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
katanya.
Beri Perlindungan


Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”
tuturnya.























