Pemerintah RI diminta tak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta. Pemerintah dinilai tak punya alasan untuk menunda putusan MK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Ia paham bila Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan masih mengkaji kebutuhan anggarannya. Namun, ia mengingatkan putusan MK harus tetap wajib dijalankan.
Dia mengatakan Komisi X DPR sejak awal sudah minta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memasukkan implementasi Putusan MK Nomor 3 ke dalam postur anggaran 2027.
Pada diskusi dengan Mendikdasmen beberapa waktu yang lalu, kami di Komisi X mendorong agar Putusan MK Nomor 3 itu harus dijalankan. Di pagu anggaran 2027 posturnya itu sudah ada, masuk ke dalam postur anggaran,”
kata Lalu Hadrian di DPR RI, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan Banggar dan Menteri Keuangan untuk mengkaji skema pembiayaan merupakan hal yang sah. Namun, kajian itu tidak boleh jadi alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Yang namanya keputusan MK, maka itu harus kita laksanakan, negara harus melaksanakan itu,”
tutur Lalu Hadrian.
Pun, ia menambahkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan tak boleh hanya berfokus pada sekolah negeri. Ia menilai berbagai program pemerintah seperti revitalisasi dan digitalisasi sekolah, juga harus terus menyasar sekolah swasta.
Kami ingin memastikan bahwa pendidikan ini juga harus merata, baik negeri maupun swasta. Pemerintah sudah mulai melakukan hal ini melalui revitalisasi dan digitalisasi yang juga menyasar sekolah swasta,”
jelas Lalu Hadrian.
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta sudah masuk dalam kesepakatan Banggar DPR RI pada pembahasan RAPBN 2027.
Meski demikian, sumber pembiayaan untuk merealisasikan kebijakan itu masih belum terjawab.
Selama ini, program pendidikan gratis lebih banyak dinikmati siswa di sekolah negeri. Sementara itu, jutaan peserta didik di sekolah swasta, khususnya jenjang SD dan SMP, belum memperoleh jaminan serupa.
Putusan MK pun menghadirkan konsekuensi fiskal baru yang tidak ringan, sehingga implementasinya membutuhkan perhitungan yang matang.
Ketua Banggar RI Said Abdullah mengatakan kesepakatan itu bukan sekadar dicatat dalam laporan Panitia Kerja (Panja). Tapi, akan ditindaklanjuti setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027.
Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan,”
ujar Said.

























