PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) resmi menggunakan nama baru menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Perubahan identitas perusahaan tersebut mulai berlaku pada 29 Juni 2026.
Mengutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 2 Juli 2026, perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan anggaran dasar yang telah diterbitkan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Meski berganti nama, perseroan memastikan tidak ada perubahan terhadap kode saham di Bursa Efek Indonesia. Emiten pertambangan pelat merah itu tetap diperdagangkan dengan ticker ANTM.
Gunakan Nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk


Dengan berlakunya persetujuan tersebut, perusahaan selanjutnya akan menggunakan nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dalam seluruh kegiatan administrasi, operasional, maupun dokumen resmi perusahaan.
Dalam dokumen persetujuan yang diterbitkan AHU, pemerintah menyatakan telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau PT ANTAM (Persero) Tbk setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan sesuai dengan data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Persetujuan itu mengacu pada Salinan Akta Nomor 54 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa perseroan terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 010016632051000 dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Struktur Permodalan
Di sisi lain, perubahan nama tidak diikuti dengan perubahan struktur permodalan perusahaan. Modal dasar Aneka Tambang tetap tercatat sebesar Rp3,8 triliun, sedangkan modal ditempatkan dan disetor mencapai Rp2,403 triliun.
Kementerian Hukum turut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan yang telah diterbitkan, maka perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila terdapat kesalahan yang bersifat mendasar, keputusan tersebut dapat dibatalkan atau dicabut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.























