Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Diduga Langgar Putusan MK soal Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Hukum

Diduga Langgar Putusan MK soal Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 2, 2026 4:10 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Perwakilan ICW memasukan laporan pelanggaran administrasi pimpinan BGN ke Ombudsman RI.
Perwakilan ICW memasukan laporan pelanggaran administrasi pimpinan BGN ke Ombudsman RI. Doc: Owrite/Rahmat Tunny
SHARE

Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim menyatakan, lembaganya melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi terkait rangkap jabatan. 

Menurutnya, dugaan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (KM) serta ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara. ICW menilai praktik tersebut perlu diperiksa, karena menyangkut kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan perundang-undangan.

Rangkap Jabatan PLD dan Guru, DPR Kritik Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka

Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran ICW, kami menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN,”

kata Azhim di Kantor Pusat Ombudsman RI, Kamis, 2 Juli 2026.

Diungkapkannya, hasil penelusuran menunjukkan Kepala BGN Nanik S. Dayang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari disebut masih merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono disebut masih menjabat sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dijelaskan Azhim, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Kementerian Negara, serta dipertegas melalui putusan MK.

Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri maupun pejabat setingkat menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara,”

tegasnya.

Azhim menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga pejabat yang memiliki kedudukan setingkat wakil menteri.

Baca juga:
Dapur MBG Bakal Dialihfungsikan Buat Masak Makanan Pengungsi Gempa NTT?… Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)…
Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk… Sekitar 152 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga mengalami keracunan setelah…
10 K/L Dapat Anggaran Jumbo di 2027, BGN Urutan Pertama… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar…
  • Dapur MBG Bakal Dialihfungsikan Buat Masak Makanan Pengungsi Gempa NTT? Ini Kata…
  • Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk Freezer Lebih…
  • 10 K/L Dapat Anggaran Jumbo di 2027, BGN Urutan Pertama Disusul Kemenhan

Putusan MK terakhir menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Dalam hal ini, Wakil Kepala BGN sebagai pejabat setingkat wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara,”

ujarnya.
Tag:AzhimBGNICWLaporanMBGnanki s deyangOmbudsman RIRangkap Jabatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB
By Rahmat Baihaqi
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
4
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up