Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim menyatakan, lembaganya melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi terkait rangkap jabatan.
Menurutnya, dugaan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (KM) serta ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara. ICW menilai praktik tersebut perlu diperiksa, karena menyangkut kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan perundang-undangan.
Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan penelusuran ICW, kami menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN,”
kata Azhim di Kantor Pusat Ombudsman RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Diungkapkannya, hasil penelusuran menunjukkan Kepala BGN Nanik S. Dayang masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari disebut masih merangkap sebagai Komisaris PT Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono disebut masih menjabat sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dijelaskan Azhim, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Kementerian Negara, serta dipertegas melalui putusan MK.
Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri maupun pejabat setingkat menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara,”
tegasnya.
Azhim menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga pejabat yang memiliki kedudukan setingkat wakil menteri.
Putusan MK terakhir menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Dalam hal ini, Wakil Kepala BGN sebagai pejabat setingkat wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara,”
ujarnya.






















