Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen tidak diikuti dengan kenaikan tarif ojek online (ojol).
Skema baru tersebut sebaiknya dijalankan terlebih dahulu dengan tarif yang berlaku saat ini sambil menunggu regulasi teknis dari pemerintah.
Huda menilai kenaikan tarif di tengah kondisi ekonomi saat ini justru berisiko menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring.
“Kami berharap enggak ada (kenaikan tarif), apalagi dalam suasana yang sekarang ini. Saya berharap kebijakan 92 dan 8 ini jalan dulu aja dengan tarif yang sama, dengan indeks tarif yang sekarang ada, sambil terus disimulasikan,”
kata Huda kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Yakin Tergantung Peraturan?
Keberhasilan implementasi skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sangat bergantung pada regulasi teknis yang hingga kini belum juga diterbitkan pemerintah.
Huda mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan turunan sebagai tindak lanjut keputusan presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 itu.
“Saya mendorong supaya Kominfo dan Kemenhub untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis dari keputusan presiden terkait dengan skema 92:8,”
ujar dia.
Aturan teknis dibutuhkan agar aplikator dan pengemudi memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kebijakan baru. Menurut Huda masih banyak persoalan teknis yang selama ini belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Umpama terkait mekanisme penetapan tarif penumpang. Huda menilai regulasi baru harus membuka ruang bagi pengemudi untuk ikut terlibat dalam pembahasan tarif, bukan sepenuhnya ditentukan oleh aplikator.
“Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojol. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak oleh aplikator. Ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan pengemudi ojol,”
kata dia.
Detailkan Problem
Selain itu regulasi juga diminta mengatur secara rinci persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik, termasuk dugaan pemotongan pendapatan pengemudi oleh aplikator.
“Memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga, dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perhubungan,”
ucap Huda.
Huda mengaku heran karena aturan pelaksana tersebut belum juga terbit, padahal keputusan Presiden mengenai skema 92:8 sudah diumumkan sejak Mei lalu.
























