Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 2 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Skema Ojol 92:8: DPR Minta Tarif Jangan Ikut Meroket di Tengah Ekonomi Lesu
Nasional

Skema Ojol 92:8: DPR Minta Tarif Jangan Ikut Meroket di Tengah Ekonomi Lesu

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 2, 2026 7:00 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye)
SHARE

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen tidak diikuti dengan kenaikan tarif ojek online (ojol). 

Daftar isi Konten
  • Yakin Tergantung Peraturan?
  • Detailkan Problem

Skema baru tersebut sebaiknya dijalankan terlebih dahulu dengan tarif yang berlaku saat ini sambil menunggu regulasi teknis dari pemerintah.

Huda menilai kenaikan tarif di tengah kondisi ekonomi saat ini justru berisiko menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring.

“Kami berharap enggak ada (kenaikan tarif), apalagi dalam suasana yang sekarang ini. Saya berharap kebijakan 92 dan 8 ini jalan dulu aja dengan tarif yang sama, dengan indeks tarif yang sekarang ada, sambil terus disimulasikan,”

kata Huda kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026. 
Baca juga:
Ramai Kritik Komisaris Muda BUMN, Puan Ingatkan Profesionalisme dan Kompetensi Polemik pengangkatan komisaris muda di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang…
Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah… Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek…
Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku… Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…
  • Ramai Kritik Komisaris Muda BUMN, Puan Ingatkan Profesionalisme dan Kompetensi
  • Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah Loyo
  • Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku Pendapatan Makin…

Yakin Tergantung Peraturan?

Keberhasilan implementasi skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sangat bergantung pada regulasi teknis yang hingga kini belum juga diterbitkan pemerintah.

Huda mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan turunan sebagai tindak lanjut keputusan presiden yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 itu.

“Saya mendorong supaya Kominfo dan Kemenhub untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis dari keputusan presiden terkait dengan skema 92:8,”

ujar dia.

Aturan teknis dibutuhkan agar aplikator dan pengemudi memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan kebijakan baru. Menurut Huda masih banyak persoalan teknis yang selama ini belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Umpama terkait mekanisme penetapan tarif penumpang. Huda menilai regulasi baru harus membuka ruang bagi pengemudi untuk ikut terlibat dalam pembahasan tarif, bukan sepenuhnya ditentukan oleh aplikator.

“Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojol. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak oleh aplikator. Ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan pengemudi ojol,”

kata dia.

Detailkan Problem

Selain itu regulasi juga diminta mengatur secara rinci persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik, termasuk dugaan pemotongan pendapatan pengemudi oleh aplikator.

“Memastikan berbagai isu yang selama ini saling curiga, dari berbagai isu pemotongan sepihak oleh aplikator dan seterusnya itu diatur secara detail oleh regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perhubungan,”

ucap Huda.

Huda mengaku heran karena aturan pelaksana tersebut belum juga terbit, padahal keputusan Presiden mengenai skema 92:8 sudah diumumkan sejak Mei lalu.

Baca juga:
Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat… Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi…
Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Nasib Driver Jangan Masih Tetap… Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda merespons positif wacana pemerintah…
Aturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku, DPR: Mana Regulasi… Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera menerbitkan…
  • Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat Hak Keuangan…
  • Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Nasib Driver Jangan Masih Tetap Merana
  • Aturan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku, DPR: Mana Regulasi Teknisnya?

Tag:AplikatorDPRKomisiOjolRegulasiTarif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mantan Istri Ridwan Kamil Semprot Bupati Purwakarta soal Lagu Viral ‘Lalaki Langit’: Mengapa Pilih Narasi Patriarkal?
By Hardani Triyoga
Anggota DPR RI Komisi VIII Atalia Praratya.
1
Benarkah Rokok Rasa Buah dan Mentol Dilarang Beredar? Ini Kata Kemenkes
By Syifa Fauziah
Ilustrasi seorang perokok
2
Megaproyek MBG: Jenderal Polisi Aktif Resmi Jadi Tersangka Ketujuh Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Lalu Muhammad Iwan Mahardan ketika menjabat sebagai Plh Kabid Humas Polda NTB, 2023.
3
Kalahkan Konser Coldplay, Tiket Termurah Ronaldo vs Modric di Piala Dunia 2026 Tembus Rp57 Juta!
By Hadi Febriansyah
Timnas Portugal vs RD Kongo pada Piala Dunia 2026.
4
Baru 3 Bulan Jabat Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Ajukan Resign, Ada Apa?
By Anisa Aulia
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Daud Joseph. (Sumber: Dok. Pos Indonesia)
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pengemudi ojek daring menerima beras Zakat Fitrah yang diberikan oleh Dompet Dhuafa dalam program Ber-Ojol (Berkah untuk Ojol) di Ciputat, Tangerang
Nasional

Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku Pendapatan Makin Seret

Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Nasional

Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah Loyo

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi dokter
Nasional

Tragedi Kematian Dokter Icha: Dugaan Intimidasi, Krisis Mental Dokter, dan Tanggung Jawab Negara

Kematian dokter muda di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Eliza Princila atau…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Nasional

Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Nasib Driver Jangan Masih Tetap Merana

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda merespons positif wacana pemerintah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up