Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 2 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah Loyo
Nasional

Pasca-Skema 92:8 Berlaku, DPR Ungkap Pemicu Pendapatan Driver Ojol Malah Loyo

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 2, 2026 7:25 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye)
SHARE

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku pendapatannya justru menurun setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 diterapkan per 1 Juli.

Dia bilang pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator berkomitmen menjalankan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Dalam pelaksanaannya muncul persoalan baru yang perlu dievaluasi.

“Pendapatan turun karena si pengusaha (aplikator) menurunkan tarif, sehingga pendapatan pengemudi turun, tapi yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen pengguna jasa pengemudi online,”

kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Juli 2026. 

Artinya, kondisi itu diduga terjadi karena perusahaan aplikator menyesuaikan tarif layanan, sehingga penghasilan yang diterima sopir berkurang.

Maka pemerintah perlu segera menindaklanjuti melalui aturan teknis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan mengenai implementasi skema ini. Cucun meminta Kementerian Perhubungan menyusun regulasi teknis yang lebih rinci yang pembahasan aturan turunan akan dikawal oleh parlemen.

“Untuk Kementerian Perhubungan (agar) membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tidak ada salah pemahaman,”

ucap Cucun.

Meski begitu, Cucun menegaskan komitmen mengenai pembagian pendapatan tetap berlaku sesuai kesepakatan yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah.

“Tetap bahwa 8:92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,”

kata dia.

Belum Ada Perbaikan

Seorang pengemudi ojol, Arif (30), mengaku pendapatannya belum mengalami perbaikan meski kebijakan tersebut mulai diterapkan. 

Menurutnya, tarif dasar perjalanan justru turun sehingga keuntungan yang seharusnya diperoleh dari pemangkasan komisi tidak benar-benar dirasakan pengemudi.

“Argo dasar sebelum 8 persen itu Rp10.400, setelah diberlakukan 8 persen malah menjadi Rp10.200,”

kata Arif kepada owrite.id.

Arif menduga penurunan argo dasar menjadi penyebab pendapatan pengemudi belum meningkat. Meski potongan komisi aplikator sudah dipangkas, tarif yang dikenakan kepada pelanggan diduga ikut diturunkan.

“Asumsi saya benar potongan 8 persen, tapi argo dibuat lebih murah untuk pelanggan. Efeknya bagi pengemudi juga turun. Artinya mungkin argo per kilometer jadi lebih murah dibanding sebelum 8 persen berlaku,”

terang dia.
Baca juga:
Ramai Kritik Komisaris Muda BUMN, Puan Ingatkan Profesionalisme dan Kompetensi Polemik pengangkatan komisaris muda di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang…
Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku… Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…
Skema Ojol 92:8: DPR Minta Tarif Jangan Ikut Meroket di… Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta kebijakan pemangkasan komisi…
  • Ramai Kritik Komisaris Muda BUMN, Puan Ingatkan Profesionalisme dan Kompetensi
  • Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku Pendapatan Makin…
  • Skema Ojol 92:8: DPR Minta Tarif Jangan Ikut Meroket di Tengah Ekonomi…
Tag:AplikatorDPRKomisiOjolPelangganTarif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Benarkah Rokok Rasa Buah dan Mentol Dilarang Beredar? Ini Kata Kemenkes
By Syifa Fauziah
Ilustrasi seorang perokok
1
Mantan Istri Ridwan Kamil Semprot Bupati Purwakarta soal Lagu Viral ‘Lalaki Langit’: Mengapa Pilih Narasi Patriarkal?
By Hardani Triyoga
Anggota DPR RI Komisi VIII Atalia Praratya.
2
Megaproyek MBG: Jenderal Polisi Aktif Resmi Jadi Tersangka Ketujuh Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Lalu Muhammad Iwan Mahardan ketika menjabat sebagai Plh Kabid Humas Polda NTB, 2023.
3
Baru 3 Bulan Jabat Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Ajukan Resign, Ada Apa?
By Anisa Aulia
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Daud Joseph. (Sumber: Dok. Pos Indonesia)
4
Ngotot Tak Bersalah Soal Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tantang Jokowi Adu Bukti di Sidang
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pengemudi ojek daring menerima beras Zakat Fitrah yang diberikan oleh Dompet Dhuafa dalam program Ber-Ojol (Berkah untuk Ojol) di Ciputat, Tangerang
Nasional

Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku Pendapatan Makin Seret

Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Nasional

Skema Ojol 92:8: DPR Minta Tarif Jangan Ikut Meroket di Tengah Ekonomi Lesu

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta kebijakan pemangkasan komisi…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi dokter
Nasional

Tragedi Kematian Dokter Icha: Dugaan Intimidasi, Krisis Mental Dokter, dan Tanggung Jawab Negara

Kematian dokter muda di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr Eliza Princila atau…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
5 jam lalu
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Nasional

Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Nasib Driver Jangan Masih Tetap Merana

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda merespons positif wacana pemerintah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up