Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 3 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus YTR Bandung: Ombudsman Desak Negara Pasang Badan Buat Korban, Junjung Transparansi Hukum
Nasional

Kasus YTR Bandung: Ombudsman Desak Negara Pasang Badan Buat Korban, Junjung Transparansi Hukum

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 3, 2026 12:37 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. (Humas Ombudsman RI)
SHARE

Ombudsman RI memperingatkan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. 

Daftar isi Konten
  • Tak Hanya Kerangkeng
  • Perhatikan Pemulihan
  • Proses

Penanganan perkara diminta berlangsung profesional, transparan, dan tidak ditunda-tunda.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen menghadirkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Ombudsman RI mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Kami mendesak proses hukum ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan,”

kata Syafrida dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026. 
Baca juga:
ICW Siap Gugat Putusan Presiden ke PTUN, Pelantikan Pimpinan BGN… Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim menyatakan, lembaganya tengah…
Diduga Langgar Putusan MK soal Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan… Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim menyatakan, lembaganya melaporkan…
Kasus Penyekapan Bandung Bongkar Bahaya Coercive Control, Psikolog: Korban Sulit… Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten…
  • ICW Siap Gugat Putusan Presiden ke PTUN, Pelantikan Pimpinan BGN Langgar Putusan…
  • Diduga Langgar Putusan MK soal Rangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke…
  • Kasus Penyekapan Bandung Bongkar Bahaya Coercive Control, Psikolog: Korban Sulit Pergi Bukan…

Tak Hanya Kerangkeng

Penegakan hukum tidak cukup hanya menyeret pelaku ke meja hijau. Proses hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban. Melihat dampak berat yang dialami YTR, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum.

Kemudian, pengawasan dilakukan bila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban. Ombudsman juga mengingatkan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait agar tidak berhenti pada proses penindakan pelaku. 

Negara diminta memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, seperti pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi hingga pemenuhan hak melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.

Selain itu, korban juga harus memperoleh hak atas informasi perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.

Perhatikan Pemulihan

Ombudsman mendorong koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah agar proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan korban.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,”

ujar Syafrida.

Dalam kesempatan itu, Syafrida juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini membedakan secara tegas antara penganiayaan dan penyiksaan.

Ia menjelaskan penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang umumnya terjadi antarindividu. Sementara penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang melibatkan aparat atau pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan, misalnya saat pemeriksaan atau interogasi.

“Perbedaan mendasar penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut,”

tutur Syafrida.

Tindak pidana penyiksaan kini telah diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT).  Aturan itu memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.

Ombudsman menegaskan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menolak dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan.

Proses

Kasus Taufik Hidayat (30) terkait penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR, kini telah memasuki tahap rekonstruksi oleh pihak Polda Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Korban mengalami trauma berat serta luka fisik yang serius akibat penyiksaan yang dilakukan secara berkala sejak 2024. Kini korban dalam pendampingan intensif dan pemulihan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Baca juga:
Buntut 5 Calon Manajer Tewas, Ombudsman Siap 'Turun Gunung' Audit… Kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan…
Keroyokan! Kejati Jabar Utus 9 Jaksa Sekaligus Demi Seret Taufik… Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan…
Komnas Perempuan Ngadi-ngadi Sebut Kasus Yuvita Bukan Siksaan, DPR: Harus… Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritik pernyataan Komisi…
  • Buntut 5 Calon Manajer Tewas, Ombudsman Siap 'Turun Gunung' Audit Pelatihan Kopdes…
  • Keroyokan! Kejati Jabar Utus 9 Jaksa Sekaligus Demi Seret Taufik Hidayat ke…
  • Komnas Perempuan Ngadi-ngadi Sebut Kasus Yuvita Bukan Siksaan, DPR: Harus Nunggu Fatal?
Tag:HAMkekerasanOmbudsman RIpenganiayaanTaufik Hidayat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Jokowi Effect PSI Dinilai Sekadar Imajinasi, Pengaruh Jokowi Disebut Sudah di Titik Nadir
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat konfrensi pers. Doc: Istanapresidenyogyakarta.
1
Baru Empat Tahun Berlalu, Bupati Langkat Kembali Terjaring OTT KPK
By Rahmat Baihaqi
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto .
2
DPR Tantang Dirut PLN Buka Data Soal Cadangan Listrik dan Batu Bara, Darmawan Prasodjo Berani?
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja all out selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. (Sumber: Dok. PLN)
3
Tren Self-care Bergeser Jadi Kebutuhan, Bukan Lagi Gaya Hidup 
By Syifa Fauziah
Perawatan diri
4
Hotman Paris Desak Sidang Nadiem Diulang, Minta Dua Auditor BPKP Diadu di Ruang Sidang
By Rahmat Tunny
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Nasional

ICW Sebut Pengangkatan Komisaris BUMN Sudah Rusak Sejak Era Jokowi

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
31 menit lalu
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5) mengatakan seluruh petugas dan tim teknis PLN terus bekerja all out selama 24 jam di lapangan agar pasokan listrik kepada masyarakat dapat segera pulih kembali secara bertahap dan aman. (Sumber: Dok. PLN)
Nasional

DPR Tantang Dirut PLN Buka Data Soal Cadangan Listrik dan Batu Bara, Darmawan Prasodjo Berani?

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo ditantang oleh Anggota Komisi XII…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
41 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Belarus Alexandr Lukashenko (kiri) usai menyampaikan keterangan pers saat kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Nasional

Minta Langsung ke RI, Lukashenko Jadi Presiden Pertama yang Menginap di Istana Negara

Kunjungan kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menarik perhatian, sebab ia menjadi presiden…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
7 jam lalu
Ilustrasi, Gedung DPR/MPR
Nasional

Heboh Akun UMKM Dibekukan, DPR Siap Panggil TikTok hingga Tokopedia

Komisi VII DPR RI bakal memanggil pihak TikTok dan Tokopedia setelah menerima…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up