Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus YTR Bandung: Ombudsman Desak Negara Pasang Badan Buat Korban, Junjung Transparansi Hukum
Nasional

Kasus YTR Bandung: Ombudsman Desak Negara Pasang Badan Buat Korban, Junjung Transparansi Hukum

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 3, 2026 12:37 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. (Humas Ombudsman RI)
SHARE

Ombudsman RI memperingatkan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. 

Daftar isi Konten
  • Tak Hanya Kerangkeng
  • Perhatikan Pemulihan
  • Proses

Penanganan perkara diminta berlangsung profesional, transparan, dan tidak ditunda-tunda.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen menghadirkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Ombudsman RI mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Kami mendesak proses hukum ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan,”

kata Syafrida dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026. 
Baca juga:
Rapor HAM Polri Mulai Disusun, Komnas HAM Siapkan 15 Elemen… Komnas HAM membongkar kisi-kisi penilaian audit hak asasi manusia (HAM) terhadap Polri.…
Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Ombudsman: Alarm bagi Perguruan Tinggi Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan dugaan korupsi dalam proses seleksi jalur…
Cuma "Dihajar" Intisari: Pria Tanpa Busana Ngamuk Pukuli Pemotor di… Seorang pria tanpa busana memukul para pemotor yang melintas di Jalan Raya…
  • Rapor HAM Polri Mulai Disusun, Komnas HAM Siapkan 15 Elemen Penilaian
  • Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Ombudsman: Alarm bagi Perguruan Tinggi
  • Cuma "Dihajar" Intisari: Pria Tanpa Busana Ngamuk Pukuli Pemotor di Jagakarsa

Tak Hanya Kerangkeng

Penegakan hukum tidak cukup hanya menyeret pelaku ke meja hijau. Proses hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban. Melihat dampak berat yang dialami YTR, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum.

Kemudian, pengawasan dilakukan bila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban. Ombudsman juga mengingatkan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait agar tidak berhenti pada proses penindakan pelaku. 

Negara diminta memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, seperti pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi hingga pemenuhan hak melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.

Selain itu, korban juga harus memperoleh hak atas informasi perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.

Perhatikan Pemulihan

Ombudsman mendorong koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah agar proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan korban.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,”

ujar Syafrida.

Dalam kesempatan itu, Syafrida juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini membedakan secara tegas antara penganiayaan dan penyiksaan.

Ia menjelaskan penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang umumnya terjadi antarindividu. Sementara penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang melibatkan aparat atau pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan, misalnya saat pemeriksaan atau interogasi.

“Perbedaan mendasar penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut,”

tutur Syafrida.

Tindak pidana penyiksaan kini telah diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT).  Aturan itu memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.

Ombudsman menegaskan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menolak dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan.

Proses

Kasus Taufik Hidayat (30) terkait penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR, kini telah memasuki tahap rekonstruksi oleh pihak Polda Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Korban mengalami trauma berat serta luka fisik yang serius akibat penyiksaan yang dilakukan secara berkala sejak 2024. Kini korban dalam pendampingan intensif dan pemulihan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Baca juga:
DJ Jadi Korban Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di SCBD,… Seorang wanita yang berprofesi sebagai disc jockey atau DJ diduga jadi korban…
Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Mandek, Komnas HAM Dorong Bentuk… Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pemerintah membentuk badan khusus…
Celios Kritik Rangkap Jabatan Pejabat Negara di BUMN: Picu Krisis… Sejumlah pejabat negara melakukan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…
  • DJ Jadi Korban Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di SCBD, Polisi Mulai…
  • Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Mandek, Komnas HAM Dorong Bentuk Badan Khusus
  • Celios Kritik Rangkap Jabatan Pejabat Negara di BUMN: Picu Krisis Kepercayaan Investor
Tag:HAMkekerasanOmbudsman RIpenganiayaanTaufik Hidayat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, Ini yang Bakal Terjadi pada Kebijakan Rupiah dan Inflasi
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman (kiri) dan Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro (kanan) memberi salam saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/YU)
3
Boleh Delulu, Asal Tetap Action: Bongkar Mitos di Balik Tren Gen Z Gemar Manifesting
By Ani Ratnasari
Ilustrasi tren gen Z terkait manifesting di media sosial.
4
Maruarar Berencana Bangun Rumah di Atas Sungai, Reaksi Warganet Beragam dari yang Pedas Hingga Lucu
By Ani Ratnasari
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
5

BERITA LAINNYA

Warga antre mengisi air bersih dari tangki berkapasitas 5.000 liter yang dibeli warga secara swadaya di Kelurahan Sukamenak, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,
Nasional

Jawa Barat Dilanda Kekeringan, DPR Soroti Krisis Air Bersih: Harus Ditangani Serius

Krisis air bersih mulai menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Jawa Barat…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
51 menit lalu
Petugas kemanan berjaga di pintu masuk Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas lokasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Nasional

Didik J Rachbini: Elite NU Jangan Bergantung dan Bergelantungan pada Kekuasaan

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini mendorong elite Nahdlatul Ulama (NU)…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
1 jam lalu
Demo ricuh di depan gedung DPR, Senayan.
Nasional

Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok dalam Kericuhan 27 Agustus, DPR Desak Aparat Usut Kasus dengan Bukti

Ketua DPR RI Puan Maharani minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Nasional

Oce Madril: Jangan Cuma Sita, Aset Rampasan Rp136 Triliun Harus Dikelola

Besarnya nilai aset hasil kejahatan yang telah diselamatkan negara membuat kebutuhan terhadap…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up