Ombudsman RI memperingatkan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Penanganan perkara diminta berlangsung profesional, transparan, dan tidak ditunda-tunda.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen menghadirkan keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Ombudsman RI mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Kami mendesak proses hukum ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan,”
kata Syafrida dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Tak Hanya Kerangkeng
Penegakan hukum tidak cukup hanya menyeret pelaku ke meja hijau. Proses hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban. Melihat dampak berat yang dialami YTR, Ombudsman memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum.
Kemudian, pengawasan dilakukan bila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban. Ombudsman juga mengingatkan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait agar tidak berhenti pada proses penindakan pelaku.
Negara diminta memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, seperti pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi hingga pemenuhan hak melalui restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.
Selain itu, korban juga harus memperoleh hak atas informasi perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.
Perhatikan Pemulihan
Ombudsman mendorong koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah agar proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan korban.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,”
ujar Syafrida.
Dalam kesempatan itu, Syafrida juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini membedakan secara tegas antara penganiayaan dan penyiksaan.
Ia menjelaskan penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang umumnya terjadi antarindividu. Sementara penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang melibatkan aparat atau pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan, misalnya saat pemeriksaan atau interogasi.
“Perbedaan mendasar penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut,”
tutur Syafrida.
Tindak pidana penyiksaan kini telah diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT). Aturan itu memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.
Ombudsman menegaskan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menolak dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan.
Proses
Kasus Taufik Hidayat (30) terkait penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR, kini telah memasuki tahap rekonstruksi oleh pihak Polda Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.
Korban mengalami trauma berat serta luka fisik yang serius akibat penyiksaan yang dilakukan secara berkala sejak 2024. Kini korban dalam pendampingan intensif dan pemulihan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.
























