Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan anggota Polri di Jawa Tengah dapat sorotan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai bila seluruh dugaan tersebut terbukti, kekerasan yang dialami korban dinilai lebih sadis dibandingkan kasus penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat.
Abdullah menyampaikan tindakan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap tugas aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,”
kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2027.
Politikus PKB yang akrab disapa Abduh itu mengatakan kasus itu menambah daftar panjang kekerasan brutal terhadap perempuan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, setiap perkara memang memiliki karakteristik berbeda. Namun, bila seluruh dugaan yang kini mencuat terbukti dalam proses hukum, maka tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan kejahatan yang jauh lebih kompleks.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban merupakan istri siri dari oknum polisi tersebut.
Selama diduga disekap sejak 2023, korban disebut mengalami berbagai bentuk penyiksaan. Dugaan itu mulai dari dicekoki narkotika, dipaksa meracik narkotika, menjadi korban penyimpangan seksual, hingga disiram air keras yang mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen di tubuhnya.
Melihat beratnya dugaan tindak pidana tersebut, Abduh minta negara memberikan perlindungan penuh kepada korban. Hal itu termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan.
Ia juga mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan mengawal proses hukum.
Bagi dia, langkah itu penting untuk memastikan M tak menjadi korban untuk kedua kalinya. Hal itu karena proses penegakan hukum yang tak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal.
Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan mental hingga benar-benar pulih,”
ujarnya.
Abduh menegaskan pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan penyekapan dan penyiksaan. Penyidik juga diminta mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Pun, Polda Jawa Tengah mesti mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan pelaku.
Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,”
jelasnya.
Di sisi lain, Abduh mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyekapan maupun kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan kasus serupa tidak terus berulang.
Negara harus hadir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam hubungan personal atau rumah tangga,”
ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M (30) menyeret seorang anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial N yang bertugas di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Menyusul mencuatnya kasus tersebut, Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N dan memeriksanya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.


























