Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ilegal akses yang dilaporkan sejumlah nasabah terhadap Mirae Asset Sekuritas dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai peningkatan status perkara disampaikan kuasa hukum para korban, Krisna Murti. Krisna menuturkan peningkaran status itu setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,”
kata Krisna saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Krisna, para nasabah melaporkan dugaan kehilangan dana investasi akibat dugaan ilegal akses dengan berbagai modus, mulai dari pemindahan dana, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim sejak Oktober 2025.
Ia menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan menjadi langkah penting bagi para korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,”
jelas Krisna.
Setelah memasuki tahap penyidikan, penyidik selanjutnya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah nasabah Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana berupa ilegal akses terhadap sistem, dugaan transfer dana tanpa hak, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para korban mengklaim mengalami kerugian investasi sekitar Rp71 miliar. Namun, jika digabungkan dengan kerugian korban lain yang turut melapor, nilai kerugian yang diduga mencapai sekitar Rp90 miliar.



















