Komisi IV DPR RI memutuskan membentuk tim untuk meninjau langsung dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keputusan itu diambil setelah menerima berbagai keluhan dari DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat yang mengaku terdampak kerusakan lingkungan serta penurunan kualitas hidup.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat Mimika, Senin, 6 Juli 2026.
Adapun, perwakilan Papua yang hadir yakni Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai; Aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat dari Mimika, Adolfina Kuum; Perwakilan perempuan nelayan Suku Kamoro, Natalia; dan Tokoh masyarakat Amungme, Simon Magal.
Dalam laporan singkat rapat, Komisi IV menerima dan mencatat seluruh aspirasi terkait dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.
Aspirasi tersebut mencakup pendangkalan sungai di daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir yang menghambat transportasi warga dan nelayan, kerusakan hutan mangrove, hingga hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu, ikan, dan kepiting.
Komisi IV juga mencatat adanya penurunan kualitas lingkungan serta dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Pada pemaparan sebelumnya, DPR Papua Tengah menyebut dampak tersebut dirasakan masyarakat di tiga distrik, yakni Agimuga, Jita, dan Mimika Timur Jauh.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV memastikan akan mempelajari seluruh dokumen dan data yang disampaikan dalam RDPU sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Selain itu, Komisi IV akan mendorong pemerintah dan instansi terkait memastikan penanganan dampak tailing dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak berhenti pada pembahasan di ruang rapat, Komisi IV juga memutuskan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang disampaikan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan peninjauan akan diawali dengan pembentukan tim dari internal komisi.
Komisi IV membentuk tim untuk melakukan peninjauan tentu saja ke lapangan dan nanti bersama-sama untuk menyusun rekomendasinya ke pihak-pihak terkait,”
kata Panggah.
Panggah menyebut, hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi IV DPR RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai penanganan dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia di Mimika.























