Proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran bermuatan SARA yang menyinggung masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menilai Abu Janda belum menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf.
Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari usai mendampingi Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulvey memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Bareskrim Polri di Mabes Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Dafrizal, sejak laporan dilayangkan ke kepolisian, pihak terlapor belum pernah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun,”
kata Dafrizal kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 6 Juli 2026.
Dia mengatakan, Abu Janda sejauh ini hanya memberikan bantahan bahwa dirinya tidak menghina masyarakat Sumatra Barat. Namun, bantahan tersebut dinilai tidak disertai penyesalan ataupun permintaan maaf.
Itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan,”
ujar Dafrizal.
Dafrizal menilai dugaan ujaran kebencian tersebut telah memicu keresahan publik dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau. Bahkan, menurutnya, bukan hanya DPP IKM yang melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, tetapi juga sejumlah organisasi lain.
Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatra Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatra Barat,”
tutur Dafrizal.
Klarifikasi Selama Berjam-jam
Pada kesempatan yang sama, Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey mengungkapkan dirinya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai pelapor.
Ia menyebut pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain memberikan keterangan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan.
Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik,”
ujar Braditi.
Barang bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar, potongan video dari media sosial, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan ujaran tersebut.
Braditi berharap setelah pemeriksaan terhadap pelapor selesai, penyidik segera memanggil Abu Janda untuk dimintai keterangan.
Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatra Barat,”
kata Braditi.
Tak hanya itu, DPP IKM juga meminta penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila alat bukti sudah cukup.
Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami bukti-bukti permulaan sudah cukup,”
tutur Braditi.
Laporan Teregister di Bareskrim
Laporan terhadap Abu Janda diketahui telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Perkara ini bermula dari pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatra Barat sebagai ‘barbar’. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ‘barbar’ bermakna tidak beradab.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatra Barat. Ia menilai tuduhan tersebut muncul karena adanya sentimen terhadap dirinya.
Saya tidak menghina rakyat Sumatra Barat, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya, susah. (Saya) tidak menghina pun bisa dianggap menghina,”
ujar Abu Janda.

























