Kortastipidkor Polri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan suplai baru bara untuk sejumlah PLTU.
“Kami sudah mengeluarkan 34 (rencana pemeriksaan saksi), tapi (saksi) yang baru bisa diklarifikasi ada 16 (orang),”
ucap Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto di Mabes Polri, dikutip pada Selasa, 7 Juli 2026.
Selama tahap penyelidikan ini Polri juga menganalisis dokumen, hasilnya ditemukan dugaan korupsi sebagaimana laporan Polri yang teregister LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Polri menaikkan status penyelidikannya menjadi penyidikan setelah menerbitkan SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Totok mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan dan suplai baru bara itu telah terjadi dalam kurun waktu 2018-2026.
“Beberapa dokumen juga sudah kami analisis sehingga kami menemukan peristiwa pidana korupsi, sehingga kami naikkan ke penyidikan,”
kata dia.
Pada tahap penyidikan, polisi juga merencanakan pemeriksaan saksi. Tidak menutup kemungkinan juga penyidik menyasar pihak kementerian terkait.
“Ada beberapa saksi, termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kami periksa,”
ucap Totok.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mencari pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Blackout
Dirtindak Kortastipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan akibat korupsi suplai batu bara itu menyebabkan sejumlah wilayah mengalami blackout.
Berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,”
kata dia.
Dalam tahap penyelidikan ada dua perusahaan yang telah dimintai keterangan yakni PT OBP dan PT BRA selaku korporasi penyuplai dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU. Ditaksir kerugian negara akibat korupsi baru bara mencapai Rp5 triliun.
Penyidik akan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan yang setara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal mengenai pencucian uang.























