Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan perlindungan terhadap hak privasi sipil.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, pada Senin, 6 Juli 2026 dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan.
Menurut Sturman, Indonesia memerlukan pengaturan khusus mengenai penyadapan karena hingga saat ini praktik tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,”
kata Sturman.
Ia menjelaskan bahwa RUU Penyadapan dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyadapan di Indonesia.
Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaan, jangka waktu, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan.
Sturman menegaskan tidak semua perkara dapat dijadikan alasan untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, tindakan tersebut hanya akan diterapkan pada tindak pidana tertentu yang berdampak serius terhadap negara dan masyarakat.
Sejumlah kejahatan yang berpotensi menjadi dasar penyadapan antara lain tindak pidana korupsi, peredaran narkotika, dan terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran kepolisian juga menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan Kerap Menghadapi Hambatan Teknis Maupun Nonteknis
Kapolda Kepulauan Riau Asep Syaifudin mengatakan bahwa praktik penyadapan kerap menghadapi hambatan teknis maupun nonteknis, terutama ketika aparat harus menangani perkara yang membutuhkan tindakan cepat.
Ia menilai mekanisme perizinan yang berlaku saat ini terkadang menjadi tantangan ketika aparat harus segera mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang mendesak.
Karena itu, pihaknya berharap ke depan terdapat mekanisme yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan akuntabilitas.
Asep mencontohkan bahwa proses persetujuan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik seperti telepon atau konferensi video, sehingga tidak menghambat penanganan perkara yang membutuhkan respons cepat.
Menurutnya, keberadaan RUU Penyadapan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyadapan sebagai salah satu metode pencarian alat bukti.
Masukan dari kepolisian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Baleg DPR RI dalam menyusun naskah akademik dan merumuskan norma-norma yang akan dimasukkan ke dalam RUU Penyadapan.























