Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda mulai mendapat perhatian di tingkat nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, DPR siap mengkaji usulan tersebut apabila telah diajukan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Bahtra, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima dokumen resmi mengenai rencana perubahan nama provinsi tersebut. Karena itu, pembahasan belum dapat dilakukan sebelum seluruh prosedur administrasi dipenuhi.
Yang perlu dilihat adalah apakah pergantian nama ini memiliki substansi yang benar-benar kuat dan mengapa perubahan itu perlu dilakukan,”
kata Bahtra Banong dałam keterangannya di Jakarta, Melasa, 7 Juli 2026.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, setiap usulan perubahan nama daerah harus terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah pusat karena menyangkut administrasi pemerintahan, identitas wilayah, serta berbagai konsekuensi hukum dan tata kelola.
Setelah usulan tersebut diterima secara resmi, Komisi II DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap alasan, urgensi, dan manfaat perubahan nama tersebut sebelum mengambil sikap.
Usulan pergantian nama ini apakah perlu atau tidak, tentu akan kami kaji lebih jauh,”
ucapnya.
Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mencuat setelah Komisi I DPRD Jawa Barat menggelar audiensi bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Jawa Barat dikabarkan mendukung agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. Sementara Fraksi Gerindra dan NasDem memilih mengikuti keputusan forum.























