Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka
Hukum

Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Juli 8, 2026 3:28 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tata kelola mineral non-logam. (Sumber: Istimewa)
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tata kelola mineral non-logam. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2026.

Daftar isi Konten
  • Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium
  • Kepala Bea Cukai Diduga Loloskan Dokumen Ekspor
  • Kerugian Negara Masih Dihitung

Selain Junanto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,”

kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga:
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong… Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan kembali…
Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…
Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…
  • Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun…
  • Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal…
  • Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk…

Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium

Gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: Unsplash/Satria Perdana)
Gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: Unsplash/Satria Perdana)

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif sebelum mineral tersebut diekspor ke luar negeri.

Menurut dia, dokumen hasil pengujian laboratorium sengaja tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam mineral tersebut agar tidak masuk kategori mineral strategis yang dilarang diekspor.

Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut merupakan ilmenit yang dapat dilakukan ekspor. Selain itu, laboratorium juga diminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan hasil uji laboratorium, padahal barang tersebut dilarang untuk diekspor,”

ujar Syarief.

Ia mengatakan, pemeriksaan sampel ilmenit sengaja dilakukan secara tidak menyeluruh karena mineral tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,”

katanya.

Kepala Bea Cukai Diduga Loloskan Dokumen Ekspor

Syarief mengungkapkan, Junanto sebenarnya telah mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral non-logam yang masuk dalam kategori larangan ekspor.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis laboratorium yang disampaikan oleh Pusat Laboratorium Bea dan Cukai (PLBC) Jakarta serta Direktorat Teknis Kepabeanan.

Namun, Junanto diduga tetap meloloskan ekspor tersebut dengan menerbitkan dokumen ekspor dan tidak menyampaikan hasil analisis yang sebenarnya.

Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,”

beber Syarief.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:
Pemerintah Jangan Cuma Padamkan Api, Lakukan Mitigasi Agar Karhutla Tak… Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik pola penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Jangan Kasih Ampun! Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyebab… Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan…
TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal… Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…
  • Pemerintah Jangan Cuma Padamkan Api, Lakukan Mitigasi Agar Karhutla Tak Selalu Berulang
  • Jangan Kasih Ampun! Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Penyebab Karthula
  • TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69
Tag:Bea CukaieksporHeadlineKejagungKorupsiMineral Tanah JarangTambang ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
1
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
2
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
3
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
4
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
13 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
15 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up