Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2026.
Selain Junanto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,”
kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium


Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif sebelum mineral tersebut diekspor ke luar negeri.
Menurut dia, dokumen hasil pengujian laboratorium sengaja tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam mineral tersebut agar tidak masuk kategori mineral strategis yang dilarang diekspor.
Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut merupakan ilmenit yang dapat dilakukan ekspor. Selain itu, laboratorium juga diminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan hasil uji laboratorium, padahal barang tersebut dilarang untuk diekspor,”
ujar Syarief.
Ia mengatakan, pemeriksaan sampel ilmenit sengaja dilakukan secara tidak menyeluruh karena mineral tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,”
katanya.
Kepala Bea Cukai Diduga Loloskan Dokumen Ekspor
Syarief mengungkapkan, Junanto sebenarnya telah mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral non-logam yang masuk dalam kategori larangan ekspor.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis laboratorium yang disampaikan oleh Pusat Laboratorium Bea dan Cukai (PLBC) Jakarta serta Direktorat Teknis Kepabeanan.
Namun, Junanto diduga tetap meloloskan ekspor tersebut dengan menerbitkan dokumen ekspor dan tidak menyampaikan hasil analisis yang sebenarnya.
Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,”
beber Syarief.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

























