Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2026.
Selain Junanto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,”
kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif sebelum mineral tersebut diekspor ke luar negeri.






