Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka
Hukum

Kejagung Bongkar Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Tersangka

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Juli 8, 2026 3:28 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 jam lalu
Share
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tata kelola mineral non-logam. (Sumber: Istimewa)
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi tata kelola mineral non-logam. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2026.

Daftar isi Konten
  • Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium
  • Kepala Bea Cukai Diduga Loloskan Dokumen Ekspor
  • Kerugian Negara Masih Dihitung

Selain Junanto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,”

kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga:
Tragedi Perairan Siak Buat Pegawai Bea Cukai Gugur saat Awasi… Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aditya Waskita Jauhari gugur…
Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rp 5 Triliun Periode 2018–2026… Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelaskan korelasi dugaan kasus…
Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua… Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017, DPP, dan Dirut…
  • Tragedi Perairan Siak Buat Pegawai Bea Cukai Gugur saat Awasi Ekspor, Ini…
  • Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rp 5 Triliun Periode 2018–2026 Berbeda dengan…
  • Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua Mantan Dirut

Modus Rekayasa Hasil Uji Laboratorium

Gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: Unsplash/Satria Perdana)
Gedung Kejaksaan Agung. (Sumber: Unsplash/Satria Perdana)

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara tidak komprehensif sebelum mineral tersebut diekspor ke luar negeri.

Menurut dia, dokumen hasil pengujian laboratorium sengaja tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam mineral tersebut agar tidak masuk kategori mineral strategis yang dilarang diekspor.

Dokumen hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut merupakan ilmenit yang dapat dilakukan ekspor. Selain itu, laboratorium juga diminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan dalam laporan hasil uji laboratorium, padahal barang tersebut dilarang untuk diekspor,”

ujar Syarief.

Ia mengatakan, pemeriksaan sampel ilmenit sengaja dilakukan secara tidak menyeluruh karena mineral tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,”

katanya.

Kepala Bea Cukai Diduga Loloskan Dokumen Ekspor

Syarief mengungkapkan, Junanto sebenarnya telah mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral non-logam yang masuk dalam kategori larangan ekspor.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis laboratorium yang disampaikan oleh Pusat Laboratorium Bea dan Cukai (PLBC) Jakarta serta Direktorat Teknis Kepabeanan.

Namun, Junanto diduga tetap meloloskan ekspor tersebut dengan menerbitkan dokumen ekspor dan tidak menyampaikan hasil analisis yang sebenarnya.

Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,”

beber Syarief.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:
Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya… Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Madah (UGM) Prof. Zainal Arifin…
Purbaya Lapor APBN Semester I-2026 Tekor Rp196,5 Triliun, Gegara Apa? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…
Indeks Demokrasi Indonesia Era Prabowo Turun ke 0,30, Terendah Sepanjang… Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani menilai, kualitas demokrasi…
  • Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya Jadi Pemuji…
  • Purbaya Lapor APBN Semester I-2026 Tekor Rp196,5 Triliun, Gegara Apa?
  • Indeks Demokrasi Indonesia Era Prabowo Turun ke 0,30, Terendah Sepanjang Masa Reformasi
Tag:Bea CukaieksporHeadlineKejagungKorupsiMineral Tanah JarangTambang ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ani Ratnasari
Kombucha
1
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
2
Drama Piala Dunia: Messi Bangkit Usai Penalti Gagal, Argentina Balik Bungkam Mesir 3-2
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
3
Akal-akalan Bupati Kuansing: Sulap Dolar Singapura Demi Suap Menhut Raja Juli
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
4
Penyelundupan HP China Rp250 Miliar: 2 WNA Jadi Tersangka, Pejabat Diduga Ikut Kecipratan Uang Pelicin
By Rahmat Baihaqi
Calon pembeli melihat ponsel pintar yang dijual di sebuah pusat perbelanjaan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi jaringan judi online (judol) internasional invasi ke Indonesia
Hukum

92 WNA China Jaringan Judi Online Dibuang dan Dicekal Seumur Hidup Masuk RI

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mendukung pencekalan seumur hidup terhadap…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 menit lalu
Calon pembeli melihat ponsel pintar yang dijual di sebuah pusat perbelanjaan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Penyelundupan HP China Rp250 Miliar: 2 WNA Jadi Tersangka, Pejabat Diduga Ikut Kecipratan Uang Pelicin

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Hukum

Akal-akalan Bupati Kuansing: Sulap Dolar Singapura Demi Suap Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru kasus korupsi yang menjerat Bupati…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Hukum

KPK Maraton Geledah Kuansing: Rumah Dinas Bupati hingga Kantor DPRD Disisir

Penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up