PT Putra Mineral Mandiri (PMM) diduga telah dua kali mengekspor ilegal mineral tanah jarang atau nonlogam ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri jejak pengiriman PT PMM.
“Selain yang ditahan di Batam, ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Itu sedang kami telusuri ke mana ekspornya,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang Gian Prabuharto.
Selama penyidikan, Kejagung menemukan 15 dari 25 kontainer berisi sekitar 390 ton material ilmenit di Batam yang diduga akan diekspor. Material tersebut diduga mengandung mineral tanah jarang yang merupakan komoditas strategis dan dilarang ekspor.
“Jadi ilmenit adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit,”
kata Syarief.
Penyidik menduga kandungan tanah jarang disembunyikan para tersangka agar lolos saat diekspor.
Modus
Kasus itu bermula dari Iwan memerintahkan Gian memeriksa sampel ilmenit secara tidak menyeluruh. Berdasarkan hasil uji laboratorium, tersangka hanya mencantumkan ilmenit tanpa memasukkan kandungan logam tanah jarang.
Semestinya, logam tanah jarang termasuk dalam daftar material yang dilarang diekspor dari Indonesia. Gian yang mengetahui ada nilai ekonomis dalam kandungan tanah jarang, tetap mengekspor tanpa pemeriksaan menyeluruh.
“Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam hasil uji laboratorium,”
beber Syarief.
Sementara itu, Junanto yang mengetahui informasi hasil analisis laboratorium, sengaja meloloskan untuk diekspor. Dia sengaja menerbitkan dokumen ekspor dengan tidak melampirkan hasil analisis adanya mineral tanah jarang.
Penyidik menduga PT PMM telah berhasil meloloskan ekspor sekitar 390 ton material tanah jarang. Ketiga tersangka, kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Kini tersangka ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih menghitung kerugian negara dan dampak perekonomian dari perkara ini.
























