PT Putra Mineral Mandiri (PMM) diduga telah dua kali mengekspor ilegal mineral tanah jarang atau nonlogam ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri jejak pengiriman PT PMM.
“Selain yang ditahan di Batam, ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Itu sedang kami telusuri ke mana ekspornya,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang Gian Prabuharto.
Selama penyidikan, Kejagung menemukan 15 dari 25 kontainer berisi sekitar 390 ton material ilmenit di Batam yang diduga akan diekspor. Material tersebut diduga mengandung mineral tanah jarang yang merupakan komoditas strategis dan dilarang ekspor.






