Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 4 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kongkalikong Ekspor Ilmenit: Dua Kali Lolos ‘Terbang’, Oknum Sucofindo dan Bea Cukai Ikut Main?
Hukum

Kongkalikong Ekspor Ilmenit: Dua Kali Lolos ‘Terbang’, Oknum Sucofindo dan Bea Cukai Ikut Main?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 8, 2026 4:37 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilmenit merupakan salah satu sumber utama titanium yang ketersediaannya melimpah di Indonesia.
Ilmenit merupakan salah satu sumber utama titanium yang ketersediaannya melimpah di Indonesia. (mineralienatlas.de)
SHARE

PT Putra Mineral Mandiri (PMM) diduga telah dua kali mengekspor ilegal mineral tanah jarang atau nonlogam ke luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri jejak pengiriman PT PMM.

“Selain yang ditahan di Batam, ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Itu sedang kami telusuri ke mana ekspornya,”

ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang Gian Prabuharto.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan 15 dari 25 kontainer berisi sekitar 390 ton material ilmenit di Batam yang diduga akan diekspor. Material tersebut diduga mengandung mineral tanah jarang yang merupakan komoditas strategis dan dilarang ekspor.

“Jadi ilmenit adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit,”

kata Syarief.

Penyidik menduga kandungan tanah jarang disembunyikan para tersangka agar lolos saat diekspor.

Baca juga:
Kubu Febrie Adriansyah Tepis Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian:… Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari seorang taipan…
Maraton 10 Jam Dijejali 50 Pertanyaan: Menuju Mobil Tahanan, Febrie… Setelah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa…
Kejagung Siap Gelontorkan Pertimbangan Hukum RUU Perampasan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah…
  • Kubu Febrie Adriansyah Tepis Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian: Duit "Nyasar"…
  • Maraton 10 Jam Dijejali 50 Pertanyaan: Menuju Mobil Tahanan, Febrie Adriansyah Bungkam
  • Kejagung Siap Gelontorkan Pertimbangan Hukum RUU Perampasan Aset

Modus

Kasus itu bermula dari Iwan memerintahkan Gian memeriksa sampel ilmenit secara tidak menyeluruh. Berdasarkan hasil uji laboratorium, tersangka hanya mencantumkan ilmenit tanpa memasukkan kandungan logam tanah jarang.

Semestinya, logam tanah jarang termasuk dalam daftar material yang dilarang diekspor dari Indonesia. Gian yang mengetahui ada nilai ekonomis dalam kandungan tanah jarang, tetap mengekspor tanpa pemeriksaan menyeluruh.

“Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam hasil uji laboratorium,”

beber Syarief.

Sementara itu, Junanto yang mengetahui informasi hasil analisis laboratorium, sengaja meloloskan untuk diekspor. Dia sengaja menerbitkan dokumen ekspor dengan tidak melampirkan hasil analisis adanya mineral tanah jarang.

Penyidik menduga PT PMM telah berhasil meloloskan ekspor sekitar 390 ton material tanah jarang. Ketiga tersangka, kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Kini tersangka ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih menghitung kerugian negara dan dampak perekonomian dari perkara ini.

Baca juga:
Jeratan Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Don Ritto 'Impor' Saksi WNA Don Ritto, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, menghadirkan saksi yang meringankan.…
Telusuri TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Dokumen Saham Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen saham terkait kasus dugaan korupsi…
Kejagung Telusuri Jejak Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie, Dalami… Kejaksaan Agung (Kejagung) akui aliran dugaan uang Rp40 miliar dari taipan properti…
  • Jeratan Kasus Febrie Adriansyah Memanas: Don Ritto 'Impor' Saksi WNA
  • Telusuri TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Dokumen Saham
  • Kejagung Telusuri Jejak Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie, Dalami Tindak Pidana…
Tag:eksporIlegalIlmenitKejagungMineraltambangTanah Jarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Julukan Prabowo ‘Asbun’ hingga Gibran ‘Kosong’ Muncul, Ada Pesan Serius di Balik Satire Netizen
By Rika Pangesti
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Jangan Sampai Terbalik, Ini Urutan Pakai Skincare yang Tepat
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi memakai skincare
2
Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran Saatnya Penyegaran, Kapolri dan Jaksa Agung Didesak Diganti
By Rahmat Tunny
Jaksa Agung ST Burhanudin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung.
3
Dua Relawan Karhutla Kalteng Gugur Usai Lawan Api, Pengorbanannya di Garis Depan Bikin Netizen Terharu
By Ani Ratnasari
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
4
40.759 Orang Diduga Keracunan MBG, JPPI: Ganti Kepala BGN Tak Selesaikan Masalah
By Natania Longdong
Seorang siswa menjalani perawatan karena diduga keracunan makanan di salah satu Rumah Sakit
5

BERITA LAINNYA

Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriasnyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, 3 September 2026.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Tepis Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian: Duit “Nyasar” ke Mana?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari seorang taipan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Kejagung Telusuri Jejak Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie, Dalami Tindak Pidana Asal

Kejaksaan Agung (Kejagung) akui aliran dugaan uang Rp40 miliar dari taipan properti…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa oleh Tim 9 di Gedung Utama Kejagung, 3 September 2026.
Hukum

Maraton 10 Jam Dijejali 50 Pertanyaan: Menuju Mobil Tahanan, Febrie Adriansyah Bungkam

Setelah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam, eks Jampidsus Febrie Adriansyah rampung diperiksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan (jaket dan kemeja putih) memegang barang bukti kasus judol dengan keuntungan Rp260 miliar per bulan.
Hukum

Bareskrim Orak-Arik Jaringan 3 Judol Kakap: Keruk Rp8,6 Miliar per Hari

Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online (judol) yang diduga dioperasikan secara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up