Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ini Aturan yang Bikin Prabowo Tunjuk Ketua MPR sebagai Utusan Hadiri Pemakaman Khamenei
Nasional

Ini Aturan yang Bikin Prabowo Tunjuk Ketua MPR sebagai Utusan Hadiri Pemakaman Khamenei

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juli 8, 2026 5:33 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
4 jam lalu
Share
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).
SHARE

Polemik penugasan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei masih terus bergulir.

Dosen yang juga pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyampaikan Presiden Prabowo memiliki dasar hukum yang jelas untuk menunjuk utusan khusus.

Secara yuridis, kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025,”

kata Fahri kepada Owrite, Rabu, 9 Juli 2026.
Baca juga:
Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan… Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya…
Purbaya Tegaskan Rencana RI Beli Rudal BrahMos dari India Pakai… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait rencana Indonesia membeli rudal jelajah…
Heboh Surat Internal PDIP Bocor, Megawati Ungkap Arti 'Partai Penyeimbang'… Surat internal Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menjelaskan posisi…
  • Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi
  • Purbaya Tegaskan Rencana RI Beli Rudal BrahMos dari India Pakai Anggaran Kemhan 
  • Heboh Surat Internal PDIP Bocor, Megawati Ungkap Arti 'Partai Penyeimbang' dan Bukan…

Dijelaskan Fahri, kewenangan itu diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Fahri menuturkan ketentuan mengenai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Bab II, yakni Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa utusan khusus ditunjuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dengan menjalankan penugasan tertentu di luar lingkup organisasi kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.

Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei

Fahri menyampaikan Prabowo selaku Presiden bisa menunjuk berbagai kalangan, mulai dari profesional, tokoh masyarakat, hingga politisi. Hal itu bisa dilakukan sepanjang memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan Utusan Khusus Presiden memiliki batas yang tegas.

Dia mengatakan posisi itu tak punya otoritas untuk mengambil keputusan yang mengikat secara hukum sebagaimana menteri, maupun mengambil alih tugas kementerian.

Utusan khusus tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat secara hukum layaknya seorang menteri, dan tidak boleh mengambil alih tugas pokok kementerian,”

ujarnya.

Maka itu, Fahri menilai penunjukan utusan khusus merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden yang telah diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025.

Yang memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk mengangkat pejabat yang melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup portofolio kementerian atau instansi tertentu,”

tuturnya.
Baca juga:
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai… Penugasan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden untuk menghadiri pemakaman…
Iran Beri Sinyal Sulit Terima Delegasi RI, Sebagian Besar Tamu… Rencana pemerintah Indonesia yang akan mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono…
Prabowo Utus Ketua MPR ke Pemakaman Khamenei, Pakar: Bukan Pelanggaran,… Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai langkah Presiden…
  • Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
  • Iran Beri Sinyal Sulit Terima Delegasi RI, Sebagian Besar Tamu Asing Sudah…
  • Prabowo Utus Ketua MPR ke Pemakaman Khamenei, Pakar: Bukan Pelanggaran, Tapi Keliru

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku dapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Muzani mengatakan, ia akan berangkat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai utusan resmi pemerintah Indonesia.

Sementara, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut belum ada rapat pimpinan MPR terkait penugasan tersebut dan menegaskan MPR sebagai lembaga tidak dapat diutus oleh Presiden.

Tag:Ali Khameneiketua mprpemakamanPemimpin Tertinggi Iranprabowo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?
By Rahmat Baihaqi
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
1
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
2
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
By Rika Pangesti
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
3
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ossid Duha Jussas Salma
Kombucha
4
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
5

BERITA LAINNYA

Makna bendera rainbow LGBT
Nasional

Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
Nasional

Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?

Kediaman Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Nasional

Amnesty International Kritisi Soal Perpres LGBTQ yang Masuk Ancaman Non Militer

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional, yang…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
3 jam lalu
Masyarakat adat Kabupaten Kapuas bertemu dengan Komisi XII DPR RI membahas konflik lahan, 8 Juli 2026.
Nasional

15 Tahun Sawitan Tanpa HGU, Bikin Warga Kapuas Langganan Banjir: PT KMJ Diadukan ke DPR

Konflik agraria antara masyarakat adat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up