Konflik agraria antara masyarakat adat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) dibawa ke Senayan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, warga mengaku dikriminalisasi saat memperjuangkan lahannya. Mereka juga membongkar sederet dugaan pelanggaran perusahaan, mulai dari beroperasi selama 15 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) hingga dugaan koperasi plasma fiktif.
Wakil Ketua DPP Betang Mandau Talawang, Tundan Tasin, mengatakan kedatangan masyarakat ke parlemen menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah tak kunjung membuahkan hasil.
“Kami berharap bisa pulang membawa titik terang berupa rekomendasi atau keputusan resmi dari DPR RI yang mengarahkan kasus ini harus diselesaikan. Masyarakat di kampung halaman sedang menunggu hasil nyata,”
kata Tundan, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Dugaan Pelanggaran
Dalam paparannya, Tundan mengungkapkan PT KMJ mulai beroperasi sejak 2009 di Desa Sei Ringin, yang kini masuk Kecamatan Pasak Talawang. Hingga kini perusahaan itu disebut belum mengantongi HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan operasional perusahaan tetap berjalan meski pernah dihentikan melalui surat mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Kemudianm, izin perusahaan juga diklaim sempat dicabut oleh mantan Bupati Mawardi dan mantan Bupati Ben Brahim, namum lagi-lagi aktivitas perusahaan tidak pernah stop.
Selain persoalan legalitas lahan, masyarakat juga menuding PT KMJ melakukan pelanggaran lingkungan. Korporasi itu disebut menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai dan menutup sejumlah aliran sungai kecil demi kepentingan operasional.
“Banyak sungai kecil ditutup demi kelancaran operasional mereka. Akibatnya, wilayah kami kini sering dilanda banjir parah hingga mencapai atap rumah. Pada tahun 2022 terjadi 12 kali banjir,”
ujar Tundan.
Masyarakat juga mempersoalkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi plasma. Mereka menduga Koperasi binaan PT KMJ, yakni Koperasi Hagatang Tarung Bersama, hanya dijadikan tameng perusahaan saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, warga mengaku pembagian hasil plasma jauh dari harapan.
“Realisasi uang pembagian hasil koperasi sangat miris, satu keluarga hanya mendapatkan Rp150 ribu per tahun,” ungkapnya.
ujar Tundan.
Dugaan Kriminalisasi
Dalam forum tersebut, Tundan juga mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya. Ia menyebut perjuangan warga sejak tahun 2000 melalui aksi demonstrasi maupun mediasi justru berujung penangkapan.
23 perempuan pernah ditahan selama satu malam, sementara tiga warga lainnya harus mendekam di tahanan selama satu setengah bulan. Lebih mengejutkan, kata Tundan, penyelesaian melalui keadilan restoratif hanya akan diberikan bila masyarakat bersedia melepaskan haknya hingga ke anak-cucu, agar tak menuntut persoalan lahan.
Sikap Pemda
Selain perusahaan, masyarakat turut menyoroti sikap pemerintah daerah. Mereka mengaku berkali-kali diarahkan menempuh jalur pengadilan, Sementara aparat enggan bertindak karena dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kepengurusan koperasi plasma.
Warga juga mempersoalkan langkah bupati yang disebut merekomendasikan pembukaan lahan plasma baru seluas 1.500 hektare. Padahal menurut mereka, tuntutan utama adalah penyelesaian sengketa lahan lama seluas sekitar 1.200 hektare yang dikuasai PT KMJ sejak 2009.
Adapun, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan masyarakat yang dikirim ke Komisi XII DPR RI pada 25 Mei 2026. Tundan berharap wakil rakyat dapat mengawal penyelesaian konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu.




























