Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Langkah Presiden RI Prabowo Subianto itu dikritik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid prihatin karena Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional itu dianggapnya diskriminasi.
Menempatkannya dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme, peraturan ini melembagakan diskriminasi sistematis terhadap orang-orang yang sudah terpinggirkan,”
kata Usman, dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, kerangka hukum tersebut melanggar hak asasi manusia. Dengan perpres itu, juga menciptakan lingkungan di mana individu LGBTQ sangat rentan terhadap ancaman langsung, diskriminasi, dan pelecehan oleh aktor negara maupun non-negara.







