Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi

Amnesty soroti LGBTQ dalam kategori sama dengan terorisme dan radikalisme sebagai diskriminasi sistematis terhadap orang yang terpinggirkan.

Makna bendera rainbow LGBT
Makna bendera rainbow LGBT (Foto: Pexels)

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Langkah Presiden RI Prabowo Subianto itu dikritik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid prihatin karena Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional itu dianggapnya diskriminasi.

Menempatkannya dalam kategori yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme, peraturan ini melembagakan diskriminasi sistematis terhadap orang-orang yang sudah terpinggirkan,”

kata Usman, dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, kerangka hukum tersebut melanggar hak asasi manusia. Dengan perpres itu, juga menciptakan lingkungan di mana individu LGBTQ sangat rentan terhadap ancaman langsung, diskriminasi, dan pelecehan oleh aktor negara maupun non-negara.

Iklan

Ia bilang banyak insiden diskriminatif yang menargetkan individu LGBTQ telah mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, dan bentuk kerugian lainnya.

Lingkungan yang tidak bersahabat ini semakin memperparah kekerasan terhadap kelompok yang terpinggirkan,”

tuturnya.

Selain ancaman langsung terhadap kaum LGBTQ, Usman menilai bahwa lingkungan yang tidak bersahabat juga menimbulkan efek mengerikan. Kondisi itu terlihat dalam penindasan kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.

Salah satu contoh yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang menerima diskriminasi karena mengutip konsensus American Psychological Association (APA) tahun 2008. Sebab, dari konsensus APA menyatakan tak ada bukti ilmiah yang mendukung pandangan homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Dia menekankan dengan informasi yang didukung secara ilmiah bukan ancaman terhadap keamanan nasional.

Penghapusan paksa unggahan ini, ditambah dengan pernyataan dukungan terhadap regulasi tersebut dari para pembuat undang-undang dan organisasi berpengaruh seperti Majelis Ulama Indonesia, menciptakan preseden berbahaya bagi sensor,”

jelas Usman.

Lebih lanjut, intimidasi, doxing dan penguntitan terhadap jurnalis mahasiswa di Universitas Indonesia oleh orang-orang tak dikenal karena menerbitkan konten terkait Bulan Pride (Pride month) pada Juni lalu menggarisbawahi risiko fisik. Selain itu, diduga ada psikologis yang parah, yang ditimbulkan oleh lingkungan yang tidak bersahabat.

Amnesty International Indonesia dengan tegas mengutuk serangan dan intimidasi ini yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara berdasarkan persepsi orientasi seksual atau identitas gender,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.