Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 10 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Sudah Tahun 2026 tapi Masih Bingung? Ini Beda SIM A, B, C, dan D yang Wajib Kamu Tahu!
Cari Tahu

Sudah Tahun 2026 tapi Masih Bingung? Ini Beda SIM A, B, C, dan D yang Wajib Kamu Tahu!

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
Last updated: Juli 9, 2026 3:11 pm
By
Ossid Duha Jussas Salma
ByOssid Duha Jussas Salma
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
5 jam lalu
Share
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi (Foto: pixabay bobtheskater) 
SHARE

Sebelum mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui perbedaan setiap jenis SIM. Sebab, SIM A, B, C, dan D memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Karena saat ini masih banyak masyarakat yang mengira semua SIM memiliki fungsi yang sama. Maka itu, agar tidak salah memilih, simak perbedaan masing-masing golongan SIM berikut ini dilansir dari laman Polres Tana Toraja.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca juga:
Mitos dan Fakta tentang MSG, Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan? MSG telah lama digunakan untuk memberikan cita rasa gurih pada makanan. Meskipun…
Disorganized Attachment, Pola Keterikatan yang Bikin Hubungan Serba Salah, Ini… Apakah kamu pernah ketemu orang yang terlihat banget ingin dicintai, tapi waktu…
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha… Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha…
  • Mitos dan Fakta tentang MSG, Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?
  • Disorganized Attachment, Pola Keterikatan yang Bikin Hubungan Serba Salah, Ini Penjelasannya
  • 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Apakah…

SIM dibuat melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setelah pemohon memenuhi syarat yang ditentukan, seperti batas usia minimum dan lulus ujian teori maupun praktik.

Setiap orang yang berkendara di jalan umum wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

SIM di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan sesuai jenis kendaraannya. Pembagian ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengingat setiap kendaraan memiliki karakteristik, ukuran, dan tingkat kesulitan pengoperasian yang berbeda.

Berikut jenis-jenis SIM beserta peruntukannya:

  1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang atau mobil barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
  2. SIM B I, untuk mengemudikan kendaraan perseorangan atau umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan penarik, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta alat berat tertentu sesuai ketentuan.
  4. SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  5. SIM C I, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
  6. SIM C II, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  7. SIM D, untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan kebutuhannya.

Cara Tes Semua Jenis SIM

Pada dasarnya, proses pembuatan seluruh jenis SIM sama. Perbedaannya terletak pada ujian praktik. Materi praktik disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan karena setiap kendaraan memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan yang berbeda.

Biaya Perpanjang SIM C 2026 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Cara Online

Misalnya, pemohon SIM A akan diuji menggunakan mobil, SIM C menggunakan sepeda motor, SIM B menggunakan kendaraan berukuran lebih besar, sedangkan SIM D menggunakan kendaraan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini, besaran biaya pembuatan SIM baru di Indonesia yaitu disesuaikan setiap golongan SIM, yaitu sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I dan SIM B II: Rp120.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp100.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp50.000

Perlu diketahui, biaya tersebut merupakan tarif penerbitan SIM baru dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, maupun biaya administrasi lain yang mungkin dikenakan sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat sebaiknya mengurus seluruh persyaratan secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa calo.

Selain berpotensi mengeluarkan biaya yang lebih besar, penggunaan calo juga dapat mengabaikan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Dengan memanfaatkan layanan resmi yang disediakan, proses pembuatan SIM menjadi lebih transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag:SIM ASIM BSIM CSIM DSurat Izin Mengemudi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polisi, Kejaksaan dan TNI Saling Berhadapan, Presiden Dinilai Gagal dan Wajib Bertanggung Jawab
By Rahmat Tunny
TNI jaga kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
1
Puluhan Prajurit Jaga Ketat Rumah Jampidsus, Mabes TNI: Permintaan Institusi Kejaksaan
By Rahmat Baihaqi
TNI jaga kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
2
Ketua MPR Jadi Utusan Presiden ke Iran, Ada Paradoks Konstitusi di Era Prabowo
By Rika Pangesti
Pakar hukum tata negara sekaligus Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti
3
Rakyat Sering Dipermainkan Elit Parpol Saat Pilpres, Capres-Cawapres Dibatasi Sesuka Hati
By Rahmat Tunny
Ilsutrasi para Ketua umum Partai duduk berdiskusi.
4
Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel, Polisi Angkut Dolar Korupsi Rp67,2 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi MSG
Cari Tahu

Mitos dan Fakta tentang MSG, Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

MSG telah lama digunakan untuk memberikan cita rasa gurih pada makanan. Meskipun…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
Ilustrasi Pola Keterikatan yang Bikin Hubungan Serba Salah
Cari Tahu

Disorganized Attachment, Pola Keterikatan yang Bikin Hubungan Serba Salah, Ini Penjelasannya

Apakah kamu pernah ketemu orang yang terlihat banget ingin dicintai, tapi waktu…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
15 jam lalu
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Cari Tahu

13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Apakah Libur Nasional? Ini Jawaban Fadli Zon

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
19 jam lalu
Gitar Portugal yang menjadi alat musik khas musik Fado
Cari Tahu

Mengenal Fado, Harmoni Melankolis yang Menjadi Jiwa Portugal

Nama Portugal belakangan kembali ramai diperbincangkan setelah langkahnya di Piala Dunia 2026…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up