Sebelum mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui perbedaan setiap jenis SIM. Sebab, SIM A, B, C, dan D memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Karena saat ini masih banyak masyarakat yang mengira semua SIM memiliki fungsi yang sama. Maka itu, agar tidak salah memilih, simak perbedaan masing-masing golongan SIM berikut ini dilansir dari laman Polres Tana Toraja.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM dibuat melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setelah pemohon memenuhi syarat yang ditentukan, seperti batas usia minimum dan lulus ujian teori maupun praktik.
Setiap orang yang berkendara di jalan umum wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
SIM di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan sesuai jenis kendaraannya. Pembagian ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengingat setiap kendaraan memiliki karakteristik, ukuran, dan tingkat kesulitan pengoperasian yang berbeda.
Berikut jenis-jenis SIM beserta peruntukannya:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang atau mobil barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg.
- SIM B I, untuk mengemudikan kendaraan perseorangan atau umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan penarik, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta alat berat tertentu sesuai ketentuan.
- SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C I, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C II, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan kebutuhannya.
Cara Tes Semua Jenis SIM
Pada dasarnya, proses pembuatan seluruh jenis SIM sama. Perbedaannya terletak pada ujian praktik. Materi praktik disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan karena setiap kendaraan memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan yang berbeda.
Misalnya, pemohon SIM A akan diuji menggunakan mobil, SIM C menggunakan sepeda motor, SIM B menggunakan kendaraan berukuran lebih besar, sedangkan SIM D menggunakan kendaraan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini, besaran biaya pembuatan SIM baru di Indonesia yaitu disesuaikan setiap golongan SIM, yaitu sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I dan SIM B II: Rp120.000
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp100.000
- SIM D dan SIM D I: Rp50.000
Perlu diketahui, biaya tersebut merupakan tarif penerbitan SIM baru dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, maupun biaya administrasi lain yang mungkin dikenakan sesuai ketentuan di masing-masing daerah.
Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat sebaiknya mengurus seluruh persyaratan secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa calo.
Selain berpotensi mengeluarkan biaya yang lebih besar, penggunaan calo juga dapat mengabaikan prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Dengan memanfaatkan layanan resmi yang disediakan, proses pembuatan SIM menjadi lebih transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


















