Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran rahasia nomor R- 696/D/DIP.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang memerintahkan seluruh kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia perihal peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi.
Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dan menegaskan lima hal kepada para jaksa untuk melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta muruah insitusi.
Berikut isi suratnya:
- Memantau secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan;
- Mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan kompherensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis;
- Memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing, serta menjaga solidaritas internal;
- Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan;
- Melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
























