Penjagaan puluhan prajurit TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara menuai sorotan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai dinamika antarlembaga.
Ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan,”
kata Usman, dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, kemunculan personel TNI di rumah Jampidsus serta Polda Metro Jaya justru memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan militer. Ia menyinggung militer bisa dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat.
Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya,”
lanjut Usman.
Dia menilai kehadiran puluhan personel TNI di rumah Jampidsus merupakan bentuk pelibatan militer dalam ranah yang semestinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil.
Ini adalah pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum,”
ujar Usman.
Dalih TNI Gunakan Perpres Nomor 66
Usman juga mempertanyakan alasan Mabes TNI yang merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar pengerahan personel di rumah Jampidsus.
Menurutnya, dasar itu tak boleh dijadikan pembenaran untuk membuka ruang intervensi militer dalam proses hukum sipil.
Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil,”
tuturnya.
Amnesty menilai perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah daerah harus diusut secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas. Dan, siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer,”
kata Usman.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan personel TNI berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah saat isu penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Mabes TNI menyatakan pengerahan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Adapun Kejaksaan Agung, Polri, dan Polda Metro Jaya membantah adanya kaitan antara penjagaan tersebut dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara.

























