Komisi XII DPR RI minta aparat penegak hukum dan kementerian terkait turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam sengketa lahan yang dikeluhkan warga.
Bahkan, DPR menegaskan perusahaan dapat langsung disegel apabila terbukti mencemari lingkungan dan melanggar baku mutu.
Kami akan bersurat ke Komisi III untuk menindaklanjuti dugaan kriminalisasi terhadap Pak Tono dan keluarganya,”
kata Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama perwakilan masyarakat adat Dayak dari Kalimantan Tengah, di gedung DPR, Senayan, Rabu, 8 Juli 2026.
Sugeng menekankan meski persoalan hukum dan agraria bukan menjadi kewenangan langsung Komisi XII, pihaknya tidak akan membiarkan aduan warga berhenti begitu saja. Maka itu, menurutnya Komisi XII akan berkoordinasi dengan Komisi III.
Komisi III memiliki kewenangan memanggil Polres, Polda, maupun pengadilan,”
ujar Sugeng.
Selain itu, Komisi XII akan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk menelusuri dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan.
Komisi XII juga akan memanggil Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup agar melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Tak hanya itu, surat juga akan dikirim ke Komisi IV DPR RI terkait persoalan perkebunan serta ke Komisi II DPR RI bersama ATR/BPN untuk memeriksa status tanah, Hak Guna Usaha (HGU), dan legalitas lahan.
Kalau sampel air perusahaan tidak memenuhi baku mutu, lokasi itu bisa langsung disegel,”
jelas politikus Partai Nasdem itu.
Dia menambahkan, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan maupun pertambangan wajib menjalankan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG). Dengan demikian, keberadaan investasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Pemanfaatan perkebunan dan tambang harus memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai amanat konstitusi,”
ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis mengingatkan warga agar tidak terpancing menyelesaikan konflik lahan dengan kekerasan.
Menurutnya, sengketa agraria merupakan perjuangan panjang yang hanya bisa dimenangkan dengan data dan jalur hukum.
Gunakan otak dan aturan hukum, bukan otot atau parang,”
kata Cornelis.
Ia meminta warga segera mencari pendamping hukum yang berintegritas serta menyiapkan dukungan logistik secara mandiri agar proses hukum dapat berjalan optimal.
Cornelis juga mendorong masyarakat menyelidiki siapa pemilik sebenarnya perusahaan, mempelajari aturan agraria, hingga memastikan data kepemilikan lahan tidak bermasalah.
Menurut dia, warga juga perlu mengecek legalitas izin lokasi dan HGU perusahaan. Sebab, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU berpotensi melanggar aturan.
Kalau izin lokasi sudah habis atau perusahaan beroperasi tanpa HGU, lahan itu ilegal dan bisa menjadi objek land reform untuk didistribusikan kembali kepada rakyat,”
ujarnya.
Selain itu, Cornelis mengingatkan warga agar mengawasi proses pelepasan kawasan hutan dan mewaspadai oknum yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
Menutup rapat, Komisi XII menegaskan seluruh dokumen pengaduan masyarakat akan diteruskan kepada Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPR RI agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Warga juga diminta tetap tenang, memperkuat solidaritas, dan mengedepankan perjuangan melalui jalur hukum dengan data yang akurat.




























