Penyidikan 3 kasus korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang terus berlanjut di meja Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebuah ruko lantai tiga di kawasan Jalan Asem 2, Cipete, Jakarta Selatan, jadi lokasi ke-13 yang digeledah.
“Dilaksanakan penggeledahan di salah satu ruko, kaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
“Banyak dokumen yang diamankan penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya,”
ucap Budi.
Penyidik akan menginventarisasi barang bukti yang diamankan, sehingga Budi tidak bisa berbicara lebih jauh lagi.
Selama proses penggeledahan, penyidik harus berkutat dengan melakukan pemotongan besi, lantaran kondisi ruko ditemukan tergembok dengan rantai besi. Proses tersebut tidak berlangsung lama.
Adapun dalam investigasi gabungan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyidik tiga objek perkara sekaligus yakni korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU; PT Asabri-PT Assuransi Jiwasraya; dan Krakatau Steel.
Polri bahkan telah melakukan gelar perkara setelah menggeledah 12 titik dan menemukan lokasi baru. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi baru yang turut digeledah penyidik.
“Kami masih melihat proses. Penggeledahan masih berjalan, (ada) pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara. Artinya masih ada perkembangan beberapa titik (geledah) lainnya,”
ucap Budi.
Angkut Barbuk
Penyidik gabungan telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari berbagai mata uang asing, emas batangan, hingga dokumen.
Rabu, 8 Juli 2026, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang total Rp60 miliar berupa dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Brankas itu tersembunyi di balik kompartemen kayu di dalam cafe de’CLAN.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer. Hasilnya penyidik menyita Rp7,2 miliar yang juga dalam bentuk berbagai mata uang asing yang dikemas dalam 16 paket. Diduga money changer itu sebagai bagian dari kelindan pencucian uang.
Kamis dini hari, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Disitu penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing senilai Rp476 miliar.
Emas batangan dan berbagai mata uang asing itu disimpan dalam brankas terkunci. Mata uang asing yang disita dalam pecahan rupiah, dolar AS dan Singapura itu bila ditotalkan senilai Rp282,4 miliar.
Lokasi Perburuan
Dari tiga objek kasus yang ditangani kepolisian, ada 13 lokasi yang disatroni penyidik, antara lain:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan;
- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
- Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
- Rumah MILDK, Apartement Pacific Place;
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
- Ruko Kosong, Cipete, Jakarta Selatan.
























