Kejaksaan Agung (Kejagung) minta masyarakat tak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan yang jadi sorotan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,”
kata Anang, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan sebelum memberikan sikap lebih jauh. Dia bilang pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan.
Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
jelas Anang.
Anang menyampaikan Kejaksaan Agung belum akan berspekulasi mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang disebut-sebut dalam perkara tersebut.
Kata dia, seluruh informasi akan mengikuti hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,”
ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan agar tak menggiring opini dengan mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”
ujarnya.
Di sisi lain, Anang menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menuturkan Kejagung juga mendukung proses penegakan hukum yang profesional.
Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,”
katanya.
Dia bilang Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Adapun pernyataan ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan proses penggeledahan sebuah rumah yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam video tersebut terlihat bingkai foto Febrie bersama keluarganya terpajang di ruang tamu rumah yang digeledah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan penyidik menyita sebuah foto saat penggeledahan di rumah tersebut.
Namun, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum memastikan apakah foto itu merupakan foto Febrie Adriansyah.
Selain foto, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta satu koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di balik kompartemen pintu.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah lain, perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari sejumlah lokasi yang telah digeledah, penyidik lebih dulu menyelesaikan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, dengan menyita brankas berisi uang sekitar Rp60 miliar dalam berbagai mata uang.
Sementara di Koin Money Changer, penyidik mengamankan uang senilai Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing yang dikemas dalam 16 paket.


























