Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai Surat Edaran Nomor R- 696/D/DIP.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tersebut bukan dimaksudkan menanggapi isu apa pun. Melainkan sebagai bentuk pengingat kepada para jaksa agar menjaga integritas.
“Terkait itu, surat edaran lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum,”
ucap Anang ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurutnya, surat edaran itu adalah hal yang lumrah di internal kejaksaan. Surat itu sebagai pengingat menjaga integritas, lantaran kondisi terkini penegakan hukum harus bisa terus waspada terhadap gangguan dan menjaga diri dari godaan.
“Secara umum saja, Sebetulnya setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom (untuk) mengingatkan jajaran. Pengawasan Melekat kami berjalan,”
ujar Anang.
Wajar
Anang melanjutkan, tak hanya Jamintel tapi Jaksa Agung Muda bidang lain juga kerap menerbitkan surat edaran, yang salah satunya perihal pengamatan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).
Selain itu, Jampidum juga pernah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberlakuan aturan baru setelah KUHP dan KUHAP baru diberlakukan awal tahun 2025.
“Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Kaau Intel lebih kepada gitu (seperti surat edaran kali ini) dan intinya mengingatkan situasi dan kondisi terkini,”
kata dia.

























