Komisi III DPR RI mengungkap salah satu tersangka dalam perkara yang belakangan menjadi sorotan publik merupakan sosok yang pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan informasi mengenai penetapan tersangka perlu disampaikan agar publik memperoleh kepastian atas perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian.
Yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,”
kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menegaskan Komisi III mengambil inisiatif mengawal proses penanganan perkara agar tetap berada di koridor hukum.
DPR juga ingin memastikan kasus tersebut tidak memicu friksi antarlembaga penegak hukum.
Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,”
ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) JAM Pidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara terpadu bersama Kortastipidkor Polri.
Mempercepat Pembuktian dan Penyelesaian Perkara
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mempercepat pembuktian dan penyelesaian perkara.
Hari ini, walaupun diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,”
kata Rudi.
Rudi juga mengonfirmasi penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan seorang pegawai negeri berinisial F.
Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri berinisial F,”
ujarnya.
Meski demikian, Rudi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Ia memastikan tim penyidik akan mengedepankan kecukupan alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Tentunya kami selaku penyidik/Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,”
pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Jampidsus Febrie kini tengah menjadi sorotan publik. Sosoknya dikaitkan dengan sejumlah penyelidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Isu tersebut mencuat seiring penggeledahan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang dalam berbagai pemberitaan dan media sosial disebut-sebut berkaitan dengan Febrie.
Tak lama berselang, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang belakangan diakui Febrie sebagai rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai, emas seberat sekitar 74 kilogram, serta sejumlah dokumen.
Selain itu, nama Febrie juga dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera.
Di tengah berbagai isu tersebut, beredar pula kabar bahwa Febrie akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.



















