Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik.
Lucius berpendapat perkara tersebut bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi momentum untuk membuktikan apakah institusi penegak hukum mampu menjalankan prinsip keadilan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus dijadikan momentum refleksi dan reformasi institusi kejaksaan dalam penegakan hukum,”
kata Lucius kepada Owrite, Minggu, 12 Juli 2026.
Kejaksaan perlu memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum.
Selama ini catatan kritis masyarakat terhadap kejaksaan sudah sangat banyak, sehingga momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum,”
ucap dia.
Perkara tersebut kembali menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan mendasar yang belum mampu diberantas sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberangus di Tanah Air.
Dia melanjutkan ketika dugaan tindak pidana menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil penyidikan, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.
Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,”
ujar dia.
Lucius juga mendorong pemerintah dan DPR menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang mengatur institusi penegak hukum agar reformasi yang dilakukan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Revisi regulasi semestinya menghasilkan penguatan integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif,”
harap dia.
Pembenahan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat substansi penegakan hukum sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substantif yang dihadapi penegakan hukum,”
tutup Lucius.
























