Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengajak publik mengawal proses hukum setelah Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dia berpendapat perhatian publik kini harus diarahkan pada proses persidangan untuk melihat sejauh mana fakta-fakta hukum berkembang, termasuk kemungkinan pengungkapan peran pihak lain apabila didukung alat bukti dan keterangan saksi di pengadilan.
Febrie tersangka! Kita (publik) kawal kasus ini. Kita analisis perjalanan sidangnya,”
kata Islah Bahrawi yang dikutip dari media sosial pribadinya, Minggu, 12 Juli 2026.
Islah menilai proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berhenti pada tersangka yang telah diumumkan atau berkembang kepada pihak lain sesuai fakta persidangan.
Kasus ini akan menggigit siapa saja. Bagaimana kesaksian para saksi di pengadilan,”
ucap Islah.
Aktivis muda Nahdlatul Ulama itu juga menyoroti pentingnya mencermati setiap nama yang muncul dalam persidangan, termasuk apabila terdapat keterangan mengenai pengusaha Ferry Hongkiriwang.
Islah tidak menyatakan adanya kesalahan pihak tertentu, tetapi mendorong agar seluruh peran yang relevan diungkap melalui proses hukum.
Apa peran Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho? Dan yang paling penting, sejauh mana pencucian uangnya?”
tanya Islah.
Islah menekankan inti dari pengungkapan perkara korupsi dan TPPU adalah menelusuri aliran dana serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Mari gelar tikar, let us follow the money!”
tutur dia.
Perkara
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan hasil penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi penanganan hukum pada tiga perkara:
- Dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri;
- Dugaan korupsi pada tata kelola pengadaan batu bara dan PT Krakatau Steel;
- Dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

























