Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Dia berpendapat publik berhak mengetahui konstruksi perkara secara utuh, termasuk apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pejabat negara, pelaku usaha, maupun aktor lain selama itu didukung alat bukti yang sah.
Publik menyaksikan konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat,”
kata Gian dalam keterangan pers yang diterima Owrite, Minggu, 12 Juli 2026.
Gian menilai proses hukum yang berjalan cepat harus diikuti dengan keterbukaan informasi agar masyarakat memahami dasar hukum dan arah penyidikan yang sedang dilakukan penegak hukum.
Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat?”
tanya Gian.
Junjung Profesionalisme
Gian menegaskan Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya perlu menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik,”
tegas dia.
Proses hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila penyidikan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,”
kata dia.
Telusur Jejak
Pengungkapan perkara korupsi dan pencucian uang harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri aliran dana, aset, serta seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pembuktian harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”
jelas Gian.
Keberhasilan aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan mengungkap seluruh rangkaian perkara secara utuh hingga memulihkan kepercayaan masyarakat.
Keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana secara utuh, memastikan akuntabilitas proses hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum,”
tutup Gian.
Penjeratan
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan hasil penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi penanganan hukum pada tiga perkara:
- Dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri;
- Dugaan korupsi pada tata kelola pengadaan batu bara dan PT Krakatau Steel;
- Dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
























