Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 13 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Tak Boleh Tertutup
Hukum

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Tak Boleh Tertutup

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 13, 2026 4:57 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
SHARE

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan tidak boleh tertutup dari pengawasan publik.

Menurut Suparji, pelimpahan perkara merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Namun, karena perkara tersebut menjadi perhatian luas dan menyangkut integritas institusi penegak hukum, seluruh prosesnya harus dijalankan secara transparan, objektif, dan independen.

Eks Jampidsus Febrie Tersangka: Pertaruhan Nama Baik Kejagung di Mata Rakyat

Saya berpendapat bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,”

kata Suparji saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.

Ia meminta masyarakat tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur, sembari mengawasi agar prosesnya berjalan secara akuntabel.

Oleh karena itu, publik sebaiknya memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,”

ujarnya.

Dikatakan Suparji, hal yang paling penting bukan semata-mata pelimpahan perkara, melainkan bagaimana Kejaksaan membuktikan independensi dan profesionalismenya dalam menangani kasus tersebut.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara profesional, independen, objektif, dan transparan,”

ucapnya.

Lanjut Suparji, Kejaksaan memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun perlakuan khusus terhadap pihak yang berperkara.

Baca juga:
Komisi III DPR Jadi Penengah Kasus Eks Jampidsus Febrie: Polisi… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sempat turun tangan menjadi penengah…
DPR Minta Tim Baru di Kejagung Usut Eks Jampidsus: Jangan… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim baru…
Benarkah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih ASN Aktif Setelah Jadi… Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus…
  • Komisi III DPR Jadi Penengah Kasus Eks Jampidsus Febrie: Polisi dan Jaksa…
  • DPR Minta Tim Baru di Kejagung Usut Eks Jampidsus: Jangan Terafiliasi Penyidik…
  • Benarkah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih ASN Aktif Setelah Jadi Tersangka?

Karena perkara ini mendapat perhatian publik yang tinggi serta menyangkut integritas lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,”

jelasnya.

Suparji menegaskan, seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Apabila alat bukti mencukupi, perkara harus diproses hingga tuntas tanpa pengecualian.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah equality before the law. Apabila alat bukti mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu,”

tegasnya.

Sebaliknya, apabila alat bukti tidak memenuhi standar pembuktian, penghentian perkara pun harus dijelaskan secara terbuka dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,”

tambahnya.

Oleh karena itu, keterbukaan tersebut menjadi faktor utama untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Transparansi proses akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”

tutup Suparji.
Tag:Eks JampidsusFebrie AdriansyahGuru Besar HukumKejaksaanKeterbukaan InformasiKorupsi Batu BarapolisiProf. Suparji AhmadTransparansi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Persilakan Warga Tak Puas Cari Negara Lain, Ray Rangkuti: Cara Pandang Otoritarian!
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
1
Perempuan di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Dua Pamannya Selama Sembilan Tahun
By Ani Ratnasari
Perempuan di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Dua Pamannya Selama Sembilan Tahun
2
Prabowo Bongkar Borok BUMN: Jadi Sumber Korupsi, Koruptor Diminta Kembalikan Uang Rakyat
By Natania Longdong
Presiden Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, di Indonesia Arena, Jakarta, 12 Juli 2026.
3
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kopdes Merah Putih: Saya Pernah Lihat Rakyat Mati Kelaparan
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
4
Prabowo soal Narasi Indonesia Gelap: Kalau Merasa Suram dan Tak Ada Harapan, Cari Negara Lain!
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7).
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Hukum

DPR Minta Tim Baru di Kejagung Usut Eks Jampidsus: Jangan Terafiliasi Penyidik Lama

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim baru…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
30 menit lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka
Hukum

Rieke Diah: RUU Perampasan Aset Jangan Malah Lahirkan Korupsi Model Baru

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pembahasan Rancangan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
33 menit lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
Hukum

Benarkah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih ASN Aktif Setelah Jadi Tersangka?

Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
35 menit lalu
apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertamu ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.
Hukum

Publik Berhak Gugat Jika Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Tak Transparan

Pakar Hukum Pidana, Prof. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, publik memiliki hak untuk…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
39 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up