Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / MK Hidupkan Lagi Anti-evergreening, Jalan Obat Generik Kian Terbuka
Hukum

MK Hidupkan Lagi Anti-evergreening, Jalan Obat Generik Kian Terbuka

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 31, 2026 7:47 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. (Pixabay/Padrinan)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) menghidupkan kembali ketentuan anti-evergreening dalam Undang-Undang Paten. Putusan ini membuka peluang lebih besar bagi obat generik untuk masuk ke pasar dan meningkatkan akses masyarakat terhadap obat dengan harga lebih terjangkau.

Daftar isi Konten
  • Akses Pasien
  • Seimbang, Tak Maruk
  • Penerapan

Anti-evergreening adalah ketentuan atau norma hukum yang melarang praktik perpanjangan masa monopoli paten (patent evergreening) melalui modifikasi kecil atau inovasi minor yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna. Norma ini diterapkan dalam bidang farmasi untuk mencegah perusahaan obat memegang hak paten secara terus-menerus atas satu produk yang sama

Ketentuan anti-evergreening dihapus melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam putusan atas Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penghapusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim mengembalikan substansi Pasal 4 huruf f UU Paten. Dengan ketentuan tersebut, penggunaan baru atas produk yang sudah ada dan/atau dikenal serta bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tidak dapat dipatenkan apabila tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna.

Ketentuan itu menjadi penting dalam mencegah praktik patent evergreening, yakni strategi memperpanjang perlindungan monopoli melalui pengajuan paten baru atas modifikasi atau penggunaan baru dari produk yang telah ada tanpa memberikan manfaat terapeutik yang signifikan.

Baca juga:
Anggaran MK 2027 Bisa Bengkak Jadi Rp427,8 Miliar, Ada Dana… Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran Rp67 miliar untuk tahun 2027. Dana…
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan… Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang…
Kemenkes Kejar Pemulihan RS Terdampak Gempa NTT dalam Sepekan, Antisipasi… Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) yang…
  • Anggaran MK 2027 Bisa Bengkak Jadi Rp427,8 Miliar, Ada Dana untuk Renovasi…
  • Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Begitu Saja, Ini Aturan Baru dari…
  • Kemenkes Kejar Pemulihan RS Terdampak Gempa NTT dalam Sepekan, Antisipasi Lonjakan Pasien

Akses Pasien

Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menganggap praktik tersebut dapat berdampak langsung terhadap akses pasien. Perpanjangan monopoli paten berpotensi menunda masuknya obat generik ke pasar sehingga harga obat dapat bertahan lebih tinggi dalam waktu yang lebih lama.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengatakan persoalan paten obat harus dilihat dari dampak terhadap kehidupan pasien.

“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,”

kata Tony, dikutip pada Senin, 31 Agustus 2026.

MK menimbang pembatasan terhadap second medical use atau penggunaan medis kedua (klaim paten untuk melindungi fungsi atau indikasi terapeutik baru dari suatu zat, senyawa, atau produk farmasi yang sudah lama dikenal) dan bentuk baru senyawa yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna merupakan instrumen untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik.

Khususnya dalam sektor kesehatan, MK menempatkan hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus dipertimbangkan dalam sistem paten.

Dengan demikian, perlindungan paten tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen ekonomi bagi pemegang hak. Sistem paten juga memiliki fungsi sosial, terutama ketika hak eksklusif tersebut berkaitan dengan produk yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Seimbang, Tak Maruk

Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti berkata putusan tersebut memiliki arti konkret bagi pasien.

“Ini adalah langkah penting dalam memastikan agar sistem perlindungan paten dapat berjalan seimbang antara inovasi dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengobatan yang terjangkau. Bagi pasien hipertensi paru, isu ini bukanlah isu yang abstrak. Akses dan harga obat dapat memengaruhi beban biaya yang ditanggung pasien dan kualitas hidup pasien itu sendiri,”

ujar Arni.

Koalisi menegaskan putusan MK bukan berarti menolak perlindungan terhadap inovasi farmasi. Paten tetap diperlukan sebagai bentuk penghargaan dan insentif terhadap invensi yang benar-benar baru dan memberikan manfaat.

Namun, hak eksklusif tersebut dinilai tidak digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui modifikasi kecil terhadap obat lama yang tidak memberikan peningkatan manfaat terapeutik bermakna.

Ketua Badan Pengurus Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana menyatakan paten pada dasarnya merupakan kontrak sosial antara negara dan pemegang hak.

“Negara memberikan hak eksklusif sementara sebagai imbalan atas invensi yang dibuka kepada publik. Ketika paten digunakan untuk mempertahankan monopoli tanpa inovasi yang bermakna, yang dipertaruhkan adalah akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa,”

kata Aditya.

Pemohon sekaligus penyintas tuberkulosis, Lusiana Aprilawati, mengatakan putusan MK juga memberikan harapan terhadap akses yang lebih luas pada teknologi kesehatan.

Berakhirnya masa perlindungan paten dapat membuka ruang bagi produksi obat generik yang lebih terjangkau. Dampaknya tidak hanya terkait obat, tetapi juga dapat mencakup teknologi kesehatan seperti vaksin dan alat diagnostik.

Penerapan

Di sisi lain, Koalisi meminta pemerintah dan DPR segera memastikan putusan MK diterapkan secara utuh dalam perubahan maupun pelaksanaan UU Paten dan aturan turunan.

Koalisi juga mendorong agar standar pemeriksaan paten diperkuat sehingga klaim yang tidak memenuhi unsur inovasi bermakna, khususnya di sektor farmasi, tidak memperoleh perlindungan paten.

Selain itu, kelompok pasien dan masyarakat sipil meminta ruang partisipasi mereka dalam pengawasan sistem paten diperkuat. MK dalam pertimbangannya memandang organisasi pasien, lembaga perlindungan konsumen, organisasi non-pemerintah di bidang hak atas kesehatan, kelompok advokasi, dan peneliti independen dapat memiliki kepentingan hukum yang nyata.

Bagi Koalisi, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem paten harus tetap memberikan penghargaan terhadap inovasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sebab, bagi pasien yang bergantung pada pengobatan, persoalan paten bukan hanya mengenai hak kekayaan intelektual, melainkan juga mengenai ketersediaan obat yang dibutuhkan dan dapat dibeli dengan harga terjangkau.

Baca juga:
Pasien BPJS Dianaktirikan, Kabinet Bayangan: Sistem Kesehatan Nasional 'Sakit Kronis' Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hindayana menilai persoalan layanan terhadap pasien BPJSKesehatan…
BPJS Watch Desak Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bed di Rumah Sakit Kasus pasien BPJS yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam di instalasi…
Operasi Jantung Bikin Cemas, Ini Peran Dokter Anestesi Menjaga Pasien… Rasa takut menghadapi operasi jantung menjadi kekhawatiran yang wajar dirasakan pasien. Bayangan…
  • Pasien BPJS Dianaktirikan, Kabinet Bayangan: Sistem Kesehatan Nasional 'Sakit Kronis'
  • BPJS Watch Desak Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bed di Rumah Sakit
  • Operasi Jantung Bikin Cemas, Ini Peran Dokter Anestesi Menjaga Pasien Tetap Stabil
Tag:Anti-EvergreeningFarmasiHak PatenMahkamah KonstitusiObat GenerikpasienUU Paten
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’
By Ani Ratnasari
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
2
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
3
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
4
BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi
By Ani Ratnasari
Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
5

BERITA LAINNYA

Kejagung ungkap dugaan korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) senilai Rp401 miliar. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Nikel PT CNI, Negara Rugi Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan kasus korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up