Mahkamah Konstitusi (MK) menghidupkan kembali ketentuan anti-evergreening dalam Undang-Undang Paten. Putusan ini membuka peluang lebih besar bagi obat generik untuk masuk ke pasar dan meningkatkan akses masyarakat terhadap obat dengan harga lebih terjangkau.
Anti-evergreening adalah ketentuan atau norma hukum yang melarang praktik perpanjangan masa monopoli paten (patent evergreening) melalui modifikasi kecil atau inovasi minor yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna. Norma ini diterapkan dalam bidang farmasi untuk mencegah perusahaan obat memegang hak paten secara terus-menerus atas satu produk yang sama
Ketentuan anti-evergreening dihapus melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dalam putusan atas Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penghapusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hakim mengembalikan substansi Pasal 4 huruf f UU Paten. Dengan ketentuan tersebut, penggunaan baru atas produk yang sudah ada dan/atau dikenal serta bentuk baru dari senyawa yang sudah ada tidak dapat dipatenkan apabila tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna.
Ketentuan itu menjadi penting dalam mencegah praktik patent evergreening, yakni strategi memperpanjang perlindungan monopoli melalui pengajuan paten baru atas modifikasi atau penggunaan baru dari produk yang telah ada tanpa memberikan manfaat terapeutik yang signifikan.
Akses Pasien
Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat menganggap praktik tersebut dapat berdampak langsung terhadap akses pasien. Perpanjangan monopoli paten berpotensi menunda masuknya obat generik ke pasar sehingga harga obat dapat bertahan lebih tinggi dalam waktu yang lebih lama.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengatakan persoalan paten obat harus dilihat dari dampak terhadap kehidupan pasien.
“Paten itu untuk melindungi inovasi, bukan untuk mengunci obat supaya tetap mahal. Putusan MK ini penting karena pasien jangan terus menjadi korban praktik evergreening. Obat harus bisa diakses, dan hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,”
kata Tony, dikutip pada Senin, 31 Agustus 2026.
MK menimbang pembatasan terhadap second medical use atau penggunaan medis kedua (klaim paten untuk melindungi fungsi atau indikasi terapeutik baru dari suatu zat, senyawa, atau produk farmasi yang sudah lama dikenal) dan bentuk baru senyawa yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna merupakan instrumen untuk menyeimbangkan hak eksklusif pemegang paten dengan kepentingan publik.
Khususnya dalam sektor kesehatan, MK menempatkan hak masyarakat atas kesehatan dan akses terhadap obat yang terjangkau sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus dipertimbangkan dalam sistem paten.
Dengan demikian, perlindungan paten tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen ekonomi bagi pemegang hak. Sistem paten juga memiliki fungsi sosial, terutama ketika hak eksklusif tersebut berkaitan dengan produk yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Seimbang, Tak Maruk
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti berkata putusan tersebut memiliki arti konkret bagi pasien.
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan agar sistem perlindungan paten dapat berjalan seimbang antara inovasi dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengobatan yang terjangkau. Bagi pasien hipertensi paru, isu ini bukanlah isu yang abstrak. Akses dan harga obat dapat memengaruhi beban biaya yang ditanggung pasien dan kualitas hidup pasien itu sendiri,”
ujar Arni.
Koalisi menegaskan putusan MK bukan berarti menolak perlindungan terhadap inovasi farmasi. Paten tetap diperlukan sebagai bentuk penghargaan dan insentif terhadap invensi yang benar-benar baru dan memberikan manfaat.
Namun, hak eksklusif tersebut dinilai tidak digunakan untuk mempertahankan monopoli melalui modifikasi kecil terhadap obat lama yang tidak memberikan peningkatan manfaat terapeutik bermakna.
Ketua Badan Pengurus Indonesia AIDS Coalition (IAC) Aditya Wardhana menyatakan paten pada dasarnya merupakan kontrak sosial antara negara dan pemegang hak.
“Negara memberikan hak eksklusif sementara sebagai imbalan atas invensi yang dibuka kepada publik. Ketika paten digunakan untuk mempertahankan monopoli tanpa inovasi yang bermakna, yang dipertaruhkan adalah akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa,”
kata Aditya.
Pemohon sekaligus penyintas tuberkulosis, Lusiana Aprilawati, mengatakan putusan MK juga memberikan harapan terhadap akses yang lebih luas pada teknologi kesehatan.
Berakhirnya masa perlindungan paten dapat membuka ruang bagi produksi obat generik yang lebih terjangkau. Dampaknya tidak hanya terkait obat, tetapi juga dapat mencakup teknologi kesehatan seperti vaksin dan alat diagnostik.
Penerapan
Di sisi lain, Koalisi meminta pemerintah dan DPR segera memastikan putusan MK diterapkan secara utuh dalam perubahan maupun pelaksanaan UU Paten dan aturan turunan.
Koalisi juga mendorong agar standar pemeriksaan paten diperkuat sehingga klaim yang tidak memenuhi unsur inovasi bermakna, khususnya di sektor farmasi, tidak memperoleh perlindungan paten.
Selain itu, kelompok pasien dan masyarakat sipil meminta ruang partisipasi mereka dalam pengawasan sistem paten diperkuat. MK dalam pertimbangannya memandang organisasi pasien, lembaga perlindungan konsumen, organisasi non-pemerintah di bidang hak atas kesehatan, kelompok advokasi, dan peneliti independen dapat memiliki kepentingan hukum yang nyata.
Bagi Koalisi, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa sistem paten harus tetap memberikan penghargaan terhadap inovasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Sebab, bagi pasien yang bergantung pada pengobatan, persoalan paten bukan hanya mengenai hak kekayaan intelektual, melainkan juga mengenai ketersediaan obat yang dibutuhkan dan dapat dibeli dengan harga terjangkau.

























